SAWAHLUNTO – Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Muarakalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto dinyatakan lengkap atau P21. Kasus dengan tersangka ISP (56) mantan direktur BUMDes tersebut segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Padang.
“Tersangka bersama barang bukti telah diserahkan penyidik ke JPU dan akan dititipkan di Rutan Sawahlunto. Berkas juga sudah P21. Paling lama dalam dua pekan ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Sawahlunto, Andiko, Kamis (27/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sawahlunto Dede Mauladi menambahkan, kejaksaan masih menunjuk kantor kuasa hukum Andrio An sebagai kuasa hukum tersangka untuk mendampingi pendampingan tersangka di persidangan.
ISP, mantan Direktur BUMDes Muarakalaban ditahan oleh Kejari Sawahlunto setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pada 30 November 2021 lalu. ISP tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal APBDes ke BUMDES Muara Kalaban tahun anggaran 2017-2018.
Direktur BUMDes tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana penyertaan modal dari APBDes Muarakalaban tahun anggaran 2017 – 2018. Tindakan ISP bertentangan dengan AD/ART berdasarkan Peraturan Menteri desa PDTT nomor 4 tahun 2015.
Tindakan itu memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang atau kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Sawahlunto, kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp221,9 juta. (Tumpak)