PADANG – Sebelum diamankan polisi, oknum guru SDN 07 Kampung Pinang, Kecamatan Bungus Timur, Padang yang diduga mencabuli siswanya, sempat diamuk massa. Lebih dari 500 warga Kampung Pinang, keluarga korban serta wali murid menyerbu ke SDN 07 Kampung Pinang, Sabtu (15/8) siang. Mereka menuntut kejelasan pihak sekolah terkait oknum guru cabul tersebut agar diproses sesuai hukum berlaku.
Situasi makin memanas hingga ada beberapa orang guru yang sempat histeris. Hingga akhirnya pihak kepolisian datang mengamankan tersangka dan digiring ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan. Namun, saat dilakukan interogasi oleh penyidik, tersangka berdalih tidak pernah sama sekali melakukan perbuatan itu.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Abdus Syukur membenarkan telah mengamankan tersangka terkait kasus pencabulan terhadap ZF (7) murid kelas 2 SD.
“Hasil visum sampai saat ini belum keluar. Dari informasi yang kita dapat terdapat memar pada kemaluan korban. Namun, sampai saat ini tersangka tidak mengakui telah melakukan hal itu,” ujarnya.
Untuk tersangka, jika terbukti melakukan perbuatan tersebut akan dikenakan pasal 76 E junto 82 UU 35 Tahun 2014, perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (baim)
Komentar