SAWAHLUNTO- Kota Sawahlunto dibagi menjadi empat zonasi kawasan. Pembagian zonasi itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Walikota Sawahlunto Ali Yusuf menyampaikan hal itu menjawab pandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait pengajuan 9 Ranperda yang diantaranya adalah Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pengaturan zonasi kawasan dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (12/4).
Menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap pembagian empat zona tersebut Ali Yusuf menjelaskan, zonasi tersebut antara lain untuk kawasan ekonomi, kawasan sosial, kawasan cagar budaya dan kawasan lingkungan. Menurutnya, pembagian zona tersebut sesuai dengan Peraturan Kementrian Pekerjaan Umum nomor 20 tahun 2011 tentang pedoman penyusunan RDTR dan Pengaturan Zonasi kawasan kabupaten/ kota.
“Pola ruang RDTR terdiri atas dua zona induk yaitu zona lindung dan zona budidaya. Zona kawasan kota lama merupakan turunan dari zona lindung yaitu zona suaka alam dan cagar budaya” jelasnya dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Weldison didampingi Wakil Ketua Hasjhoni tersebut.
Untuk pembagian zona baru, sebutnya, telah tertuang dalam materi teknis dan peta pola ruang setiap RDTR yang termuat dalam Ranperda tersebut.
Sebelumnya, terkait pembahasan ranperda RDTR dan Zonasi Kawasan ini, DPRD Kota Sawahlunto melalui fraksi Demokrat plus PDI Perjuangan Yunasril meminta, pembahasan Ranperda RDTR dan Pengaturan Zonasi Kawasan agar melibatkan masyarakat. Selain itu, pihak-pihak terkait lainnya hendaknya juga dilibatkan agar aturan yang dilahirkan tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat dalam pelaksanaannya. (tumpak)