#pSAWAHLUNTO – Pemerintah Kota Sawahlunto mencabut penyertaan modal terhadap PT Balairung Citrajaya Sumbar. Hal itu ditandai dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto nomor tiga tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada PT Balairung Citrajaya Sumbar pada paripurna DPRD yang dipimpin Wakil Ketua, Weldison dan Hasjhoni Sy di gedung dewan, Senin (21/12).
Ke empat fraksi di DPRD sepakat menyetujui Pemko Sawahlunto mencabut penyertaan modal pada PT Balairung Citrajaya Sumbar.
“Hal itu atas dasar mencermati penjelasan yang berkembang pada rapat pembahasan tentang kondisi kelayakan usaha pengelolaan perusahaan PT Balairung Citrajaya Sumbar, ” kata Yunasril, Juru Bicara Fraksi Demokrat plus PDI Perjuangan DPRD Sawahlunto, pada paripurna yang dihadiri Walikota Ali Yusuf dan Wakil Walikota Ismed tersebut.
Fraksi Demokrat plus PDI Perjuangan, pada prinsipnya menyetujui Ranperda Pencabutan Perda Penyertaan Modal ke PT Balairung Citrajaya Sumbar. Hal itu menjadi pengalaman bersama untuk selalu berhati-hati dan mempunyai kajian yang kuat dalam penyertaan modal untuk masa yang akan datang, katanya.
Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Fraksi Persatuan Pembangunan DPRD. “Penyertaan modal Pemko Sawahlunto pada PT Balairung Citrajaya Sumbar sebesar Rp2.824.899.000, namun akibat kondisi PT Balairung Citrajaya Sumbar selama empat tahun keuntungan diraih cenderung turun terus-menerus,” sebut Epi Kusnadi.
Politisi PAN ini menambahkan, dua tahun terakhir kondisi PT Balairung Citrajaya Sumbar mengalami kerugian sehingga DPRD Propinsi pun membentuk Pansus atas kondisi yang terjadi pada perusahaan daerah ini.
“Berdasar pertimbangan itu, maka Fraksi PPP, Nasdem dan PAN berharap ke depan sebelum melakukan proses kerjasama dalam penyertaan modal kepada pihak ketiga pemerintah daerah perlu melakukan kajian secara konprehensif,” pintanya. (tumpak)
Komentar