SAWAHLUNTO – Satu orang personel Polres Sawahlunto Polda Sumatera Barat, Nova Fembra, berpangkat brigadir polisi satu (Briptu) resmi diberhentikan tidak dengan hormat.
Pemberhentian Nova Fembra dari kesatuan Polri dilakukan dalam upacara yang dipimpin Kapolres Sawahlunto AKBP Ricardo Condrat Yusuf di halaman Mapolres setempat, Senin (13/9/2021).
Dalam upacara tersebut, Ricardo menyebutkan, upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) itu merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas atau hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian.
Dia menjelaskan, keputusan PTDH tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Sumbar nomor: kep/39 3/8/2021 tanggal 30 Agustus 2021. Keputusan tersebut adalah tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri atas nama Briptu Nova Fembra, NRP 80100302 jabatan BA Polres Sawahlunto.
“Pemberhentian dengan tidak hormat ini telah ditinjau dari beberapa asas, seperti asas kepastian, yaitu adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya, serta asas kemanfaatan yaitu pertimbangan seberapa besar manfaat bagi organisasi Polri dan anggota Polri yang dijatuhi hukuman PTDH tersebut,” paparnya.
Sebagai manusia biasa, lanjutnya, Ricardo mengaku merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara tersebut. Imbasnya bukan saja kepada yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga besarnya.
Dia mengungkapkan, dengan dasar Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2011 tentang reward dan punishment, keputusan pemberhentian tersebut sudah dilakukan melalui proses yang panjang dan penuh pertimbangan.
Keputusan diambil senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku. Mulai dari proses pemanggilan yang bersangkutan untuk pembinaan, pemeriksaan internal hingga akhirnya sampai kepada keputusan pemberhentian karena dipandang tidak layak dipertahankan lagi sebagai anggota Polri.
Ricardo berharap yang bersangkutan bisa menerima keputusan itu dengan lapang dada. Walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri, diharapkan agar tetap memiliki hubungan emosional dengan polisi serta menjadi mitra dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Ricardo mengingatkan agar ke depan tidak ada lagi upacara seperti itu. Tidak ada lagi personel Polres Sawahlunto yang diberhentikan.
“Mari ambil hikmah serta pelajaran dari upacara ini, jadikan sebagai interopeksi diri serta cermin agar bisa lebih baik ke depan dalam menjalankan tugas secara profesional serta bertanggungjawab. Mari jalankan tugas dengan keyakinan dan optimistis serta sikap positif,” harapnya.
Sebelumnya, Briptu Nova Fembra divonis 2 tahun 2 bulan penjara karena memiliki dan memakai narkoba jenis sabu yang digunakan untuk orang lain. Vonis itu dbacakan Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sawahlunto, Senin (24/7/2017) lalu.
Majelis hakim menyatakan yang bersangkutan bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I tanpa izin. Dalam pertimbangan hukum majelis hakim hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan pertimbangan meringankan karena mengakui perbuatan, sopan di persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan. (Tumpak)