Satu Parpol di Mentawai Tidak Daftarkan Bacalegnya

MENTAWAI – Penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif yang dimulai 14 hingga 17 Juli 2018 di akhir pendaftaran KPU Mentawai hanya 15 partai yang mendaftatkan bacalegnya. Sementara, satu parpol tidak mendaftarkan diri, yakni Partai Bulan Bintang (PBB).

Ketua KPU Mentawai, Eki Butman menyebutkan, 15 parpol yang sudah mendaftar hingga akhir yang sudah ditentukan itu yakni, Partai Nasdem, Hanura, Perindo, PPP, Golkar, Demokrat, PDI-P, Berkarya, PKPI, PAN, Garuda, PSI, Gerindra, PKB dan PKS.

“Hanya satu parpol tidak mendaftar. Kita belum tahu apa penyebab kenapa dari partai PKB tidak mendaftarkan bacalegnya di KPU Mentawai,” ucap Eki Butman kepada padangmedia.com, Kamis (19/7).

Dikatakan, saat ini telah dilakukan tahap verifikasi data bacaleg. Yang sudah masuk ada 6 partai. Target akan diselesaikan 9 parpol lagi untuk diverifikasi, karena tahapan berikutnya pada 19-21 Juli sudah memasuki masa penyampaian hasil verifikasi parpol.

Setelah dilaksanakan penyamapaian hasil verifikasi data parpol nanti, kata Eki Butman bagi parpol yang masih ada kurang syarat administrasi, maka setiap parpol diberikan waktu untuk memperbaiki kembali berkas yang belum lengkap dari tanggal 22 sampai 23 juli 2018 , sehingga keabsaan administrasi setiap bacaleg tidak bermasalah dikemudian hari, ujarnya.

Diakuinya selama proses pengurusan administrasi parpol yang menjadi kendala itu adalah Sistem Informasi Pencalonan (Silon), karena seluruh KPU dalam waktu bersamaan melakukan akses, sehingga sistem banyak yang tidak valid, bahkan sistem kita di KPU ada di-hack, akan tetapi bisa di atasi.

“Rata-rata kebanyakan parpol yang mendaftar di hari akhir, sehingga petugas KPU kewalahan dalam melakukan akses data di Silon,” kata Eki Butman.

Pada saat pengumuman hasil verifikasi data bacalaeg, Eki Butman berharap seluruh parpol siap menerima hasil yang sudah di lakukan petugas dalam pemberkasan, verfikasi tersebut di lakukan berdasarkan Juknis aturan yang berlaku dan parpol siap memperbaiki data dalam waktu yang sudah ditentukan.

Ia menambahkan, setiap parpol yang sudah mendaftar, KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan masyarakat di beri kesempatan untuk memberikan tanggapan terhadap bakal calon legislatif DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, tukasnya. (ers)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.