AGAM, PADANGMEDIA.COM – Satu dari empat orang debt collector dari PT. Bintang Barat Sumatera, yang berhasil selamat dari amukan masa pada tragedi berdarah di Maninjau pada Sabtu (30/1) kemarin akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Tersangka berinisal D (45) warga Jalan Anas Karim No.40 RT 04 RW 06 Kelurahan Pasar Usang, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padangpanjang.
Ia ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat tindak pidana perampasan dan atau pencurian sebagaimana yang diatur dalam pasal 368 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 363 ayat 1 ke- 4 KUHP dengan ancaman hukum 9 Tahun Penjara.
Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu M.Reza, kepada padangmedia.com, Minggu (31/1) malam menjelaskan, penahanan terhadap tersangka D, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No: Sprint.Han/18/lll/2019 tanggal 31 Maret 2019.
“Ya, ini berawal dengan adanya laporan dari warga atas nama Roni Sofia (28) dengan Nomor: LP/44/III/2019-Spkt Res Agam tanggal 30 Maret 2019 tentang dugaan tindak pidana pencurian dan atau perampasan Mobil L300 No Pol BA 8025,” jelasnya.
Baca juga: (https://padangmedia.com/debt-collector-tewas-diamuk-massa-di-maninjau/)
(https://padangmedia.com/beroperasi-8-orang-para-debt-collector-punya-peran-berbeda/)
Seperti diberitakan, Muslim (51), warga Jorong Simpang Ampek, Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat tewas dikeroyok massa, Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 14.30 WIB. Pria yang bekerja sebagai debt collector (perusahaan leasing) itu digebuki warga karena melarikan mobil milik seorang warga tanpa izin di Simpang Kelok-kelok, Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
Selain Muslim, tiga rekannya berhasil selamat dari amukan massa setelah menghindar ke Mako Koramil. Sedangkan dua lainnya berhasil kabur dan ditetapkan sebagai tersangka. (fajar)