TANAH DATAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar menangkap dua tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Senin (07/01). Dua tersangka bernama Arif (27) dan Putra (20) diamankan sekitar pukul 18.30 WIB di Jorong Kampuang Tangah Nagari Pagaruyuang.
Menurut keterangan Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Syafrinal, S.H, MH, penangkapan berhasil dilakukan akibat giat personil Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar yang melakukan under cover buy terhadap para pelaku, Berawal dari tersangka Arif yang menyuruh pembeli (petugas) untuk menjemput sabu ke rumahnya. Saat akan bertransaksi, Arif langsung ditangkap bersama Putra yang diketahui sebagai kurir. Saat itu, Putra juga sedang berada di rumah Arif.
Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat 10,78 gram, uang Rp500.000, satu set alat hisap/bong,satu korek api, tiga buku catatan hasil penjualan sabu, satu kotak lampu merk new sunnyco, satu unit handphone merk Aplle Iphone 5 warna putih, dan satu hp Android merek Xiomi warna silver.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya saat ini mendekam di jeruji tahanan Mapolres Tanah Datar untuk menjalani proses hukum. Tersangka dijerat dengan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (haries)
Komentar