
MENTAWAI – Dua orang pelaku Curanmor berhasil dibekuk Tim Sat Reskrim Polres Mentawai bersama barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku, yaitu satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Nopol BA 2661 BP serta surat BPKB. Keduanya diamankan di tempat dan waktu yang berbeda.
Pelaku berinisial NAJ (17) dan NS (40). NAJ (17) diamankan Rabu (24/8) sekitar pukul 23.00 WIB, merupakan warga Desa Bukit Pamewa SP.3 Kecamatan Sipora Utara. Sementara NS (40) yang ditangkap kemudian, mengaku sebagai majikan NAJ yang juga menyuruh NAJ melakukan curanmor. Tim penyidik masih melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka.
Dari laporan yang diterima padangmedia.com melalui Kapolres Mentawai, AKBP, Hasanuddin, S.Ag, Kamis (25/8), tersangka NAJ disuruh NS untuk melakukan curanmor. Kalau berhasil mencuri sepeda motor, NS menjanjikan untuk menaikkan gaji tersangka.
Tersangka melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mendorongnya keluar pekarangan korban. Selanjutnya ia mencoba menghidupkan motor, tapi tidak bisa nyala karena bensin habis di dalam tangki. Tersangka kemudian mencoba membuka tangki untuk menambah bahan bakar namun tidak bisa. Akhirnya tersangka meninggalkan motor tersebut di dalam hutan.
Menurut Kasat Reskrim Mentawai, AKP. Kaspi Darmi, berdasarkan keterangan dari tersangka NAJ, tim Reskrim melakukan penangkapan terhadap NS pada Kamis pukul 00.30. Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Mentawai guna pengusutan kasus dalam proses sidik SatReskrim.
AKBP Hasanuddin mengatakan, pihaknya akan serius mengungkap berbagai kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat. Baik itu curanmor, Curat, Curas maupun pidana lainnya sehingga masyarakat menjadi aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan-segan memberikan informasi kepada Polri apabila melihat suatu tindak kejahatan. (ers)