Satreskrim Polres Agam Gerebek Judi Sabung Ayam

Lima warga (depan) yang kedapatan melakukan judi sabung ayam di Lubuk Tarok Jorong Pasar Bawan Nag. Bawan Kec. Ampek Nagari Kab. Agam, Jumat (13/1) sore. (fajar)
Lima warga (depan) yang kedapatan melakukan judi sabung ayam di Lubuk Tarok Jorong Pasar Bawan Nag. Bawan Kec. Ampek Nagari Kab. Agam, Jumat (13/1) sore. (fajar)aya

AGAM – Personil Sat Reskrim Polres Agam menggerebek judi sabung sabung ayam di Lubuk Tarok Jorong Pasar Bawan Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam, Jumat (13/1) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dilakukan perjudian sabung ayam. Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Sat Reskrim Polres Agam meluncur ke daerah dimaksud.

Ternyata memang ditemukan aksi judi yang tengah berlangsung. Dari lokasi, polisi mengamankan tersangka Dodi Irawan, 40, warga setempat yang berprofesi sebagai petani. Ia diduga bertindak sebagai jenang atau bandar.

Menurut Kapolres Agam melalui Paur Humas, Iptu Yan Firzal, sejauh ini baru Dodi Irawan yang dijadikan tersangka. Sementara, yang lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp3 juta, ayam sabung 2 ekor, karpet, ember cat, jam dinding, waring, tiang penyangga waring, terpal, tiang penyangga terpal dan satu unit sepeda motor jenis  vario. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *