PADANGPANJANG – ZH (58), pelaku pencabukan anak di bawah umur di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Padangpanjang.
Penangkapan tersebut di lakukan pada pukul 10.00 WIB, Rabu (20/7) di Jorong Kayu Tanduak, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/156/VII/2022/SPKT Polres Padangpanjang, tanggal 20 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana Pencabulan yang beralamat di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto S.I.K, melalui Kasat reskrim IPTU Istiqlal mengatakan pada Sabtu (23/7), menurut keterangan pelapor yang merupakan orang tua korban (pgl bunga), pada Selasa (19/7) sang anak mengadukan kepada orang tuanya, bahwa (bunga) beserta tiga orang temannya mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya (ZH) yakni dengan cara memegang bagian payudara dan bagian alat kelaminnya.
“sontak itu membuat pelapor sebagai orang tua merasa marah, setelah menemui Wali Jorong Dan Ketua Pemuda setempat Pelapor langsung menuju Polres Padangpanjang untuk melaporkan perbuatan pelaku (ZH),” jelasnya.
Saat di minta keterangan pelaku (ZH) yang juga merupakan mantan ASN ini mengakui semua perbuatannya. Peristiwa tersebut dilakukannya di tempat ZH mengajar mengaji anak anak tersebut.
“ZH menuturkan, ia melancarkan aksinya dengan cara meraba-raba bagian payudara dan bagian kelamin korban,” ucap Istiqlal.
Istiqlal menerangkan, disamping korban (bunga) beserta tiga orang temannya, pelaku ZH juga melakukan hal seperti ini kepada tujuh orang anak lainnya, jadi total ada 11 korban. “Kami akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada seluruh korban,” bebernya.
Dijelaskan Istiqlal, pelaku diketahui sudah memulai aksinya dari setahun yang lalu kepada korban yang berbeda (bukan pelapor) dan lokasi kejadian adalah rumah mikik ZH yang merupakan sebuah TPA.
“Kini HZ telah mendekam diruang tahanan Polres Padangpanjang untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya,” pungkas Istiqlal. (de)