• TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Rabu, Maret 22, 2023
Padang Media
  • Beranda
  • Berita

    Penuhi Kebutuhan Uang Kecil, BI Sumbar Sediakan Rp3,12 Triliun

    Tingkatkan Pengelolaan Kinerja, 53 ASN Ikuti Bimtek

    43 CJH Kota Padangpanjang Diberikan Vaksin Meningitis Oleh DKK

    Tingkatkan Pengalaman Pelanggan CEO XL Axiata Temui Langsung Pelanggan dan Retail Outlet

    Walikota Padangpanjang Sepakat Pelajaran Adat Minangkabau Masuk Kurikulum Muatan Lokal

    Sumbar Ditetapkan Jadi Tuan Rumah World Islamic Entrepreneur Summit 2023

    Sambut Bulan Suci Ramadhan, Makopim Sumbar Adakan Silaturrahmi

    Terbaik Penanganan Covid-19 di Regional Sumatera, Kota Padangpanjang Raih Penghargaan PPKM Award

    Pj Walikota Payakumbuh dan Forkopimda Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadhan

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita

    Penuhi Kebutuhan Uang Kecil, BI Sumbar Sediakan Rp3,12 Triliun

    Tingkatkan Pengelolaan Kinerja, 53 ASN Ikuti Bimtek

    43 CJH Kota Padangpanjang Diberikan Vaksin Meningitis Oleh DKK

    Tingkatkan Pengalaman Pelanggan CEO XL Axiata Temui Langsung Pelanggan dan Retail Outlet

    Walikota Padangpanjang Sepakat Pelajaran Adat Minangkabau Masuk Kurikulum Muatan Lokal

    Sumbar Ditetapkan Jadi Tuan Rumah World Islamic Entrepreneur Summit 2023

    Sambut Bulan Suci Ramadhan, Makopim Sumbar Adakan Silaturrahmi

    Terbaik Penanganan Covid-19 di Regional Sumatera, Kota Padangpanjang Raih Penghargaan PPKM Award

    Pj Walikota Payakumbuh dan Forkopimda Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Ramadhan

  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru
No Result
View All Result
Padang Media
No Result
View All Result

Satreskim Polres Padangpanjang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Di Nagari Aia Angek

Oleh : Nita Indrawati
Sabtu, 23 Juli 2022 | 17:34
0
Share on FacebookShare on TwitterShare What'sApp

Berita Lainnya

Penuhi Kebutuhan Uang Kecil, BI Sumbar Sediakan Rp3,12 Triliun

Tingkatkan Pengelolaan Kinerja, 53 ASN Ikuti Bimtek

43 CJH Kota Padangpanjang Diberikan Vaksin Meningitis Oleh DKK

PADANGPANJANG – ZH (58), pelaku pencabukan anak di bawah umur di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, ditangkap Jajaran Satreskrim Polres Padangpanjang.

Penangkapan tersebut di lakukan pada pukul 10.00 WIB, Rabu (20/7) di Jorong Kayu Tanduak, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/156/VII/2022/SPKT Polres Padangpanjang, tanggal 20 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana Pencabulan yang beralamat di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.

Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto S.I.K, melalui Kasat reskrim IPTU Istiqlal mengatakan pada Sabtu (23/7), menurut keterangan pelapor yang merupakan orang tua korban (pgl bunga), pada Selasa (19/7) sang anak mengadukan kepada orang tuanya, bahwa (bunga) beserta tiga orang temannya mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya (ZH) yakni dengan cara memegang bagian payudara dan bagian alat kelaminnya.

“sontak itu membuat pelapor sebagai orang tua merasa marah, setelah menemui Wali Jorong Dan Ketua Pemuda setempat Pelapor langsung menuju Polres Padangpanjang untuk melaporkan perbuatan pelaku (ZH),” jelasnya.

Saat di minta keterangan pelaku (ZH) yang juga merupakan mantan ASN ini mengakui semua perbuatannya. Peristiwa tersebut dilakukannya di tempat ZH mengajar mengaji anak anak tersebut.

“ZH menuturkan, ia melancarkan aksinya dengan cara meraba-raba bagian payudara dan bagian kelamin korban,” ucap Istiqlal.

Istiqlal menerangkan, disamping korban (bunga) beserta tiga orang temannya, pelaku ZH juga melakukan hal seperti ini kepada tujuh orang anak lainnya, jadi total ada 11 korban. “Kami akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada seluruh korban,” bebernya.

Dijelaskan Istiqlal, pelaku diketahui sudah memulai aksinya dari setahun yang lalu kepada korban yang berbeda (bukan pelapor) dan lokasi kejadian adalah rumah mikik ZH yang merupakan sebuah TPA.

“Kini HZ telah mendekam diruang tahanan Polres Padangpanjang untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya,” pungkas Istiqlal. (de)

print

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Terkait

Next Post

Gubernur Sumbar Ajak PWI Terus Tingkatkan Kompetensi Wartawan

Komentar

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • HUBUNGI KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ALAMAT REDAKSI
Jl. Legislatif No. 39 Komplek DPRD I Lapai Nanggalo, Padang
Email redaksi: padangmedia.redaksi@gmail.com
ALAMAT PERUSAHAAN
Jl. Kimia No. 10F Komplek PGRI Gunung Pangilun, Padang
email pemasaran: pdgmedia.biz@gmail.com

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
  • Daerah
    • Agam
    • Tanah Datar
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Pasaman
    • Pesisir Selatan
    • SAWAHLUNTO
    • SOLOK SELATAN
    • Sumbar
    • Pasaman Barat
  • Artikel
  • Feature
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Budaya
  • Inspirasi
  • Rantau
  • Pekanbaru

Diterbitkan di bawah PT Padang Media Press. Akta Notaris No. 03/10 Desember 2014 dan Keputusan Menkum HAM nomor: AHU-39754.40.10.2014. SIUP nomor: 0129/03.07/PK/SIUP/11/2015/ © 2007-2019 PT PADANG MEDIA PRESS Alright reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
 

Memuat Komentar...
 

    %d blogger menyukai ini: