AGAM – Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, berhasil menangkap seorang tersangka bandar narkoba jenis ganja di Jorong Parik Panjang, Nagari Parik Panjang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Rabu (27/2) sekitar pukul 16.15 WIB.
Tersangka berinisal FW (40). Selain mengamankan tersangka FW, polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan batang ganja hasil panen dari kebun miliknya.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Desneri, SH, MH, menjelaskan, Kronologis penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa ada warga yang menanam pohon ganja dan sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah tersebut.
“Kita langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Setelah informasi itu benar, tersangka langsung kita ciduk,”katanya kepada Padangmedia.com, di Mapolres Agam, Kamis (28/2).
Ia menjelaskan, dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka FW, polisi menemukan 3 batang pohon ganja hasil panen yang disimpan didalam tas miliknya.
“Ia tak dapat mengelak. kemudian kami melanjutkan penggeledahan ke rumah tersangka,”ujarnya.
Dikatakannya, setelah dilakukan penggeledahan dan pengembangan dirumahnya, akhirnya tersangka FW mengakui keberadaan ladang ganja miliknya yang berada tak jauh dibelakang rumah tersangka.
“Di ladang tersangka ini, kita menemukan puluhan batang tanaman narkotika jenis ganja, dengan tinggi 15 Cm hingga 1 Meter,”jelasnya.
Iptu Desneri menambahkan, saat ini pelaku bersama barang bukti berupa satu kantong plastik warna hitam berisikan 3 batang tanaman ganja, satu buah kotak balsem berisikan 7 paket biji-bijian ganja, satu buah kotak plastik warna bening berisikan biji-bijian ganja, 76 batang ganja dan 8 batang tanaman ganja didalam Pot, sudah diamankan di Mako Polres Agam guna proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (fajar)