Satpol PP Pessel Amankan Dua Pasangan Bukan Muhrim

Dua pasangan bukan muhrim yang ditangkap Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis dinihari (2/3). (fahmi)
Dua pasangan bukan muhrim yang ditangkap Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis dinihari (2/3). (fahmi)

PAINAN – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengamankan dua pasangan berlainan jenis yang bukan muhrim di sebuah penginapan di Painan, Pesisir Selatan, Kamis (2/3) dinihari.

Dua pasangan ilegal tersebut adalah UL (48) warga Simpang Lagan, Kecamatan Linggo Sari Baganti dengan pasangannya LNS (24) warga Sumedang Kecamatan Ranah Pesisir dan M (30) warga Kampung Ampalu Nagari Sungai Tunu Kecamatan Ranah Pesisir dan pasangannya SH (18) warga Kampung Bukit Kecil, Kambang Kecamatan Lengayang.

Penggerebekan dua pasangan bukan muhrim itu dilakukan petugas di wisma bermerek AA di Jalan Ilyas Yakub, Painan sekitar pukul 02.00 Wib. Wisma tersebut digerebek berdasarkan laporan warga sekitar yang resah karena penginapan itu disinyalir kerap menerima tamu tanpa memastikan identitas dan asal usul.

Jordi, salah seorang pemuda setempat menyebutkan, saat itu dia bersama pemuda lainnya tengah ronda malam. Ketika berkeliling, terlihat ada dua pasangan yang diduga hendak menyewa kamar di penginapan AA.

“Setelah memantau beberapa lama dan memastikan mereka memang menyewa kamar di penginapan tersebut, kami lalu melaporkannya ke Satpol PP dan melakukan penggerebekan,” ceritanya.

Dia mengungkapkan, keresahan warga terhadap penginapan tersebut sudah berlangsung beberapa lama. Pihak penginapan dicurigai menerima tamu yang tidak jelas identitas. Kejadian seperti itu, menurutnya juga sudah beberapa kali.

“Kami curiga, apakah wisma ini memiliki izin atau tidak,” ujarnya.

Hasil interogasi yang dilakukan petugas Satpol PP, diketahui UL adalah pria beristeri dan sudah memiliki empat orang anak. UL mengaku berangkat dari rumah menggunakan sebuah mobil truk sekitar pukul 17.00 WIB sore dan menyewa sebuah kamar penginapan yang ada di Painan.

“Sebelumnya, saya memang sudah ada janji dengan LNS (24), untuk menginap di salah satu penginapan di Painan,” ujarnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pessel, Harianto melalui Kepala Seksi Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Edison menyebutkan, ke dua pasangan tidak sah tersebut selanjutnya akan diberi pengarahan dan pembinaan.
“Mereka harus membuat perjanjian tertulis tidak akan mengulangi perbuatannya dan memanggil pihak keluarga,” tegasnya. (fahmi)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *