PADANGPANJANG – Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Padangpanjang, Rabu (17/5) kembali menertibkan lapak pedagang yang berada di trotoar dan pinggir jalan yang menghambat kelancaran lalu lintas di Kota Padangpanjang. Meskipun sudah beberapa kali diberi peringatan, namun masih ada saja pedagang yang membandel dengan tetap berjualan di tempat-tempat yang telah dilarang tersebut.
“Kita sudah beberapa kali memberikan peringatan agar pedagang tidak berjualan di tempat yang sudah dilarang. Para pedagang tersebut juga telah berjanji akan membongkar pasang tenda yang digunakan untuk berjualan. Namun, tendanya masih tetap dibiarkan terpasang walau tidak berjualan dan terjaring,” kata Kasi Operasi Satpol PP Damkar, Musben Zakir.
Musben mengatakan, beberapa pedagang saat dilakukan penertiban beberapa waktu lalu sudah menyepakati bahwa gerobak dan tenda yang digunakan pedagang, hanya akan digunakan saat berjualan dan kembali dibawa pulang setelah mereka selesai berjualan. Apabila gerobak dan tenda ditinggalkan, akan diberi surat teguran dan peringatan. Jika masih tetap tidak dipindahkan, gerobak dan tenda mereka akan dibongkar dan diamankan di Mako Satpol PP.
Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Joni Aldo menyatakan, tindakan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban pedagang demi Kota Padangpanjang sebagai kota yang nyaman bagi warga kota dan wisatawan yang datang berkunjung. Terutama penggunaan trotoar bahkan ruas jalan sebagai tempat membuka lapak dagangan tentunya dapat mengganggu ketertiban publik.
Selain penertiban PKL, Pol PP juga melakukan sosialisasi dan penertiban iklan rokok. Joni Aldo menjelaskan, Padangpanjang telah melarang segala bentuk promosi rokok semejak tahun 2008 lalu. Sekarang, hal itu diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok dan Larangan Promosi Rokok. Dalam Perda tersebut, ada larangan segala bentuk promosi dan iklan rokok di kawasan Kota Padangpanjang baik dalam bentuk stiker, banner dan spanduk rokok. (rin/*)