PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum. Mereka sebelumnya sudah berkali-kali ditegur, tapi tidak mengindahkan.
Rabu (20/4), delapan lapak liar di lima titik berbeda diamankan “Tim Cendrawasih” Satpol PP Kota Padang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Firdaus Ilyas menyebut, lokasi fasilitas umum yang dijadikan PKL untuk berdagang yakni di jalan Pondok. Di lokasi itu, satu lapak berhasil diamankan. Begitu juga di jalan Hayam Wuruk, dua lapak juga diangkut. Lainnya, empat lapak di jalan Patimura dan satu lapak di jalan Diponegoro.
“Satu gerobak kita bawa karena digunakan sebagai tempat tidur bagi PKL tersebut,” ungkap Firdaus, Rabu (20/4).
Dikatakan Firdaus, sebelum membongkar lapak milik PKL, Satpol PP telah melayangkan surat teguran. Namun, seluruh pedagang tidak mengindahkan surat teguran tersebut.
Untuk penertiban PKL, tim Satpol PP dinamai dengan Tim Cendrawasih. Mereka diarahkan untuk melakukan tindakan persuasif dan humanis terhadap PKL yang menggunakan fasilitas umum.
Menurut Firdaus, PKL telah melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Nomor 5 Tahun 1985 Tentang K3 (Keamanan, Ketertiban dan Keindahan), serta Perda Nomor 6 Tahun 1990 Tentang Tata Bangunan. Satpol PP akan terus melakukan pemantauan kepada PKL yang berjualan di atas fasum.
“Jika kedapatan, Satpol PP tidak segan-segan untuk menindak,” ujarnya tegas. (der)