PADANGPANJANG – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Padangpanjang kembali menertibkan iklan rokok yang terpasang di warung milik warga. Ini sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Di dalam Perda KTR ada larangan mempromosikan rokok dalam bentuk dan jenis apapun di Kota Padangpanjang,” sebut Kasi Penegakan Perda, Idris, SH, Rabu (24/11).
Dikatakannya, Satpol PP dan dinas Kesehatan Kota (DKK) sudah menyosialisasikan Perda ini sejak diberlakukannya Perda No 8 Tahun 2009 yang kemudian diubah dengan Perda No 2 Tahun 2014.
“Semua yang berkaitan dengan iklan rokok seperti stiker rokok, spanduk rokok dan lain-lain akan kami cabut dan tertibkan,” katanya.
Kepada masyarakat khususnya pemilik warung atau mini market, Idris mengimbau untuk tidak memberikan fasilitas pemasangan iklan rokok di tempatnya.
Sebagai kota bersih iklan rokok apapun bentuknya, kata Idris lagi, pihaknya akan terus menertibkan iklan-iklan rokok. Selain penertiban, pihaknya jugamelakukan sosialisasi tentang Perda KTR kepada masyarakat.
“Penertiban akan terus kami lakukan agar Kota Padangpanjang benar-benar bersih dari iklan rokok,” pungkasnya. (de)
Komentar