Satpol PP Agam Turunkan Puluhan Reklame Mati Pajak

Satpol PP Kab.Agam menertibkan reklame yang tak dibayarkan pajak oleh pemiliknya. (fajar)
Satpol PP Kab.Agam menertibkan reklame yang tak dibayarkan pajak oleh pemiliknya. (fajar)

AGAM – Puluhan reklame yang belum membayar pajak di Kabupaten Agam ditertibkan oleh pihak Satpol PP bersama Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kabupaten Agam.

Kepala Satuan Polisi PamongPraja (Kasat Pol PP) Agam, Danil Defo kepada padangmedia.com mengatakan, berdasarkan Perda nomor 15 tahun 2010 tentang Pajak Reklame, perusahaan yang memasang reklame wajib untuk membayar pajak. Jika tidak mematuhi Perda tersebut, maka pihak terkait yakni DPPKA akan melakukan tindakan bekerja sama dengan pihak Satpol PP.

Dikatakan Danil, banyak reklame terpasang di Kabupaten Agam yang banyak belum membayar pajak. Bahkan, ada yang tercatat sudah bertahun-tahun tidak membayar pajak.

Menurutnya, penertiban sudah dilakukan sejak tiga hari terakhir. Pada Selasa (25/10), puluhan reklame ditertibkan di Kecamatan Lubuk Basung. Besoknya, Rabu (26/10), penertiban reklame dilanjutkan ke Kecamatan Sungai Puar, Canduang dan Ampek angkek. Sedangkan Kamis (27/10),  Satpol PP bersama DPPKA melakukan penertiban di kawasan Ibu Kota Kabupaten Agam, Lubuk Basung.

“Dalam penertiban, sudah ada puluhan reklame yang ditertibkan,” kata Danil. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *