
AGAM – Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam kembali membubarkan pementasan orgen tunggal. Penertiban dilakukan terhadap dua pentas orgen tunggal saat operasi penertiban penyakit masyarakat, Sabtu (2/2) malam.
Penertiban dimulai pada pukul 21.00 hingga 00.45 WIB dengan menurunkan satu tim sekitar 18 personil didampingi dua orang personil dari Polres Agam, dengan mengitari Kecamatan Lubuk Basung hingga Tanjung Mutiara.
Kasi Penegak Hukum Ali Akbar didampingi Kasi Ops Pengendalian Yul Amar, Minggu (3/2) mengatakan, dua pementasan orgen tunggal yang dibubarkan berada di Pulai dan Batu Basa. Penertiban dilakukan setelah petugas bernegosiasi dengan tuan rumah yang mengadakan acara.
Dalam operasi tersebut, Satpol PP tidak menemukan miras ataupun waria seperti pada penertiban sebelumnya. Meski demikian, Satpol PP, katanya, akan tetap melakukan pemantauan secara rutin.
Pementasan orgen tunggal yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat akan langsung ditertibkan. Penertiban mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Agam Nomor 12 Tahun 2016 tentang pengaturan hiburan orgen tunggal dan kesenian tradisional. (fajar/*)