Satpol PP Agam Kekurangan Personil

Penertiban Satpol PP. (dok.padangmedia)
Satpol PP Agam saat bertugas. (dok.padangmedia)

AGAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Agam masih kekurangan personil. Saat ini, petugas Satpol PP hanya 67 orang. Idealnya jika mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No: 60 tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Jumlah Polisi Pamong Praja, jumlah Satpol PP Agam seharusnya 250 orang.

Kepala Satpol PP Pemadam Kebakaran Kabupaten Agam, Dandi Pribadi kepada padangmedia.com, Senin (20/2) mengatakan, jumlah anggota Satpol PP Kabupaten Agam sebagai petugas penertiban peraturan daerah dan tugas-tugas berat lainnya masih tertinggal dengan jumlah anggota Satpol PP di daerah lain, seperti Kota Padang dan lainnya.

Untuk itu, pihaknya akan mengajukan penambahan sebanyak 50 anggota satuan tugas di tahun 2017 ini. “Mudah-mudahan, penambahan ini disetujui Bapak Bupati Agam, sehingga bisa dilakukan rekrukmen dalam waktu dekat,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan payung hukum untuk penambahan anggota satuan tugas dimaksud. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *