AGAM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Agam mencokok satu pasangan mesum yakni EC (38) dan R (20) di homestay Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Jum’at (27/10) pagi. Pasangan itu terpaksa pasrah karena tidak bisa menunjukan surat nikah.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Kabupaten Agam, Dandi Pribadi melalui Kasi OP, Ali Akbar mengungkapkan, penangkapan tersebut dilakukan pihaknya pada Jum’at (27/10) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
“Razia dilakukan mendadak. Operasi berawal dari laporan masyarakat di sekitar penginapan yang mulai resah,” katanya kepada padangmedia.com, Jumat (27/10).
Ia menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh dari pelaku, pasangan mesum itu masuk kamar hotel pada pukul 03.00 WIB. EC (38), pria yang diketahui sudah memiliki 2 orang anak itu mengakui melakukan perbuatan asusila dengan R (20), seorang mahasiswi semester 1 di salah satu Akademi Kebidanan itu atas dasar suka sama suka.
“Karena tidak bisa menunjukkan surat nikah, kedua pasangan haram ini terpaksa kita gelandang ke Mako Satpol PP dan Damkar Agam untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fajar)