PASAMAN – Sebanyak 27 paket sedang dan kecil narkoba jenis sabu diamankan Satnarkoba Polres Pasaman dari tangan seorang pedagang berinisial RK alias Manuk (46), warga Jorong Murni Nagari Panti, Kecamatan Panti.
Selain sabu, pihak kepolisian juga mengamankan tiga lembar uang kertas Rp2.000 yang digunakan untuk membalut sabu, satu dompet kecil warna pink dan satu unit handphone Nokia warna putih.
Kapolres Pasaman, AKBP. Hasanuddin didampingi Kasat Narkoba Iptu Rony mengatakan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka. Atas laporan tersebut, kita melakukan pengintaian, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Pasaman, Iptu Rony menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan dirumahnya sendiri pada Senin (10/9) sekitar pukul 18.00.
“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan 27 paket narkoba jenis sabu yang siap edar. Diduga barang haram tersebut akan dijual di wilayah hukum Polres Pasaman,” terangnya.
Tersangka Manuk, katanya saat ini sedang diperiksa di Mapolres Pasaman untuk dilkukan pengembangan selanjutnya. (riki)
Komentar