Satnarkoba Polres Dhasmasraya Grebek Pesta Sabu

PEnangkapan tersangka narkoba di Dharmasraya, Selasa (10/1). (ist)
PEnangkapan tersangka narkoba di Dharmasraya, Selasa (10/1). (ist)

DHARMASRAYA – Lagi asyik pesta sabu, dua orang diduga pelaku pemakai dan pengedar narkoba diciduk oleh Unit Satuan Narkoba Polres Dharmasraya. Keduanya diamankan dari salah satu rumah yang berada di daerah Jorong Ranah Pasar Nagari Abay Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya, Selasa (10/1) dini hari. Sementara, satu pelaku lainnya berhasil kabur dari kepungan petugas.

Kejadian itu membuat warga Dharmasraya geger. Karena, salah satu dari pelaku disebut-sebut memiliki hubungan kekeluargaan dengan salah seorang pejabat tinggi di daerah itu.

Kapolres Dharmasraya AKBP Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.Ik, M.M melalui Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, Iptu Kalbert Jonaidi saat ditemui di ruangannya Selasa (10/1) siang mengakui bahwa Unit Satuan Narkoba Polres Dharmasraya telah mengamankan dua orang diduga sedang melakukan pesta narkoba di salah satu rumah pelaku daerah Jorong Ranah Pasar Nagari Abay Siat Kecamatan Koto Besar Kabupaten  Dharmasraya.

Kronologisnya, aparat mendapat informasi dari masayarakat di daerah tersebut bahwa ada sekelompok warga yang sedang melakukan pesta narkoba. Mendapat informasi  tersebut, petugas kepolisian menuju ke Tempat Kejadian Peristiwa.

“Setelah beberapa jam melakukan pengintaian, ternyata memang betul ada  3 orang pelaku berada di dalam rumah,” kata Kapolres.

Dua orang yang ditangkap masing-masing bernama OZL, 29, warga Jorong Ranah Pasar Nagari Abay Siat Kecamatan Koto Besar Kab. Dharmasraya dan ACS CNGO, 35, warga Jorong Balai Tangah Nagari Sungai Rumbai Barat Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya. Sementara satu lainnya masih dalam pengejaran. Kedua pelaku yang ditangkap bersama barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Polres Dharmasraya guna pengusutan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan adalah dalam bentuk paket kecil yang siap diedarkan. Di antaranya dua paket 5 jie (5 gr) diduga sabu, 7 paket 0.5 gr dengan harga masing-masing Rp700.000 diduga sabu, 7 paket dengan harga masing-masing Rp300.000 diduga sabu, 14 paket dengan harga masing-masing Rp200.000 diduga sabu, 28 paket dengan harga masing-masing Rp150.000 diduga sabu, 26 paket dengan harga masing-masing Rp100.000 diduga sabu, 2 paket sedang diduga sabu, 1 set bong merk Lasegar yang pada tutupnya terangkai dua buah pipet, 1 buah timbangan digital merk constant, 1 pak plastik klip diduga sebagai pembungkus sabu, 1 buah dompet emas merk anggrek bulan warna maron, 1 buah kotak rokok sampoerna, 1 buah kotak obeng merk tekiro, 1 buah kotak bor, 1 buah sendok kaca pirek, 1 buah kaca pirek, 6 buah pipet plastik kecil, 1 buah cutton bud, 1 buah kawat pembersih kaca pirek dan uang sebanyak Rp1.350.000 diduga sebagai hasil penjualan sabu.

Bukan itu saja, satu unit mobil Toyota dengan nomor polisi BA 55 AC sementara diamankan polisi di halaman parkir Polres Dharmasraya.

Sementara itu, terkait hubungan kekeluargaan salah satu pelaku dengan pejabat di Dhasmasraya, Kasat Narkoba belum mau berkomentar.

“Kita belum melakukan penyelidikan. Hanya saja kita amankan dulu untuk dilakukan pemeriksaan. Kalau memang betul terbukti, kedua pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (tim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *