Satnarkoba Polres Agam Bekuk Dua Pengedar Narkoba

Dua pengedar narkoba yang diciduk Satnarkoba Polres Agam. (fajar)
Dua pengedar narkoba yang diciduk Satnarkoba Polres Agam. (fajar)

AGAM – Jajaran Satres Narkoba Polisi Resort (Polres) Agam, Sumatera Barat berhasil menangkap dua pemuda pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Karambia Hijau, Jorong 6 Parik Panjang, Kenagarian Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (5/2) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Pelaku adalah AD (17) dan GH (20) warga Lubuak Kumbuak, Kecamatan Aur Koto Malintang, Kabupaten Padang Pariaman. Keduanya tidak bisa berkutik setelah tertangkap tangan sedang mengantarkan sabu-sabu di parik Panjang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu berukuran sedang dan satu unit Hp Samsung yang diguakan untuk bertransaksi.

Kapolres Agam, AKBP Eko Budhi Purwono melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam Iptu Dodi Apendi dan Paur Humas Polres Agam Aiptu Yanfrizal di Lubuk Basung, Jumat (5/2), kepada wartawan mengatakan, pengungkapan serta penangkapan AD dan GH berawal dari infomasi masyarakat dimana yang bersangkutan sering melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut. Berdasarkan hal itu, kemudian polisi melakukan penyelidikan. Dia ditangkap persisnya di dekat salah satu warung dekat sebuah Sekolah Dasar.

“Tersangka sudah menjadi target polisi, berdasarkan informasi sebelumnya. Ketika digeledah petugas, yang bersangkutan tidak bisa mengelak karena kedapatan membawa dua buah paket sabu dibungkus plastik bening, yang disimpan pada saku celana,” katanya.

Dikatakannya, aktivitas keduanya sudah meresahkan. Sabu tergolong narkoba dengan pangsa pemakai orang-orang tertentu karena harganya cukup mahal. Dari penangkapan tersangka berharap bisa mengungkap peradaran sabu lebih luas.

Tersangka mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari luar kemudian mengedarkannya di wilayah Lubuk Basung maupun Pariaman. “Saat ini, anggota masih melakukan pengembangan terkait dengan jaringan mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kepolisian Resor Agam sangat komitmen dalam memberantas peredaran Narkoba. Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 112, 113 dan 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara. (fajar)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *