SAWAHLUNTO – Satlantas Polres kota Sawahlunto berhasil menjaring
pelanggaran wajib memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) dan buku
Kir pada razia yang diikuti Dinas Perhubungan kota.
Kapolres melalui Kasat Lantas Polres Sawahlunto AKP Rony AZ, SH,MH, Kamis (13/9) menyatakan, pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang umum, dan kendaraan penumpang telah dilaksanakan kemarin, terutama tentang kelayakan kendaraan.
“Di antaranya fungsi rem, ban mobil, KIR, pajak, kecocokan izin mengemudi serta trayek atau jurusan kendaraan dan kelengkapan kendaraan lainnya serta kendaraan bermotor,” jelasnya.
Dia menambahkan dalam kegiatan yang digelar sejak pukul 14.30 sampai
17.00 Wib telah melakukan penegakan hukum atau tilang terhadap
pengguna kendaraan yang menyalahi aturan lalu lintas dengan
mengeluarkan 8 berkas tilang.
“Pelanggaran itu terdiri dari 4 berkas pelanggaran buku Kir, 3
pelanggaran surat – surat STNK dan 1 pelanggaran tak mengunakan helm,“
sebutnya. (tumpak)
Komentar