Satgas Covid-19 Kecamatan Ranah Pesisir Jaring 31 Orang dalam Razia Prokes

Seorang pelanggar protokol kesehatan terkena sanksi kerja sosial di Pessel, Selasa (15/6/2021). (ist)

PAINAN- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan di Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menggelar razia penegakan protokol kesehatan, Selasa (15/6/2021).

Camat Ranah Pesisir Zul Arsil menyebutkan, operasi yustisi penegakan Prokes tersebut melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan tingkat kecamatan (Forkopimca) dan unsur terkait.

“Razia melibatkan Forkopimca dan unsur terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan,” kata Zul Arsil.

Razia menyasar sejumlah lokasi keramaian seperti pasar dan tempat berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Dalam razia kali ini terjaring 31 orang, pelanggarannya adalah tidak memakai masker saat berada di luar rumah,” katanya.

Terhadap pelanggar tersebut, terang Zul Arsil, dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum. Pelanggar juga menandatangani dokumen perjanjian untuk tidak melakukan pelanggaran lagi serta dicatat ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada).

“Tindakan yang diambil dan sanksi yang dikenakan kepada pelanggar sesuai dengan Perda Provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanganan dan Penanggulangan Covid-19,” paparnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mendisiplinkan diri menerapkan Prokes di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Dengan mematuhi Prokes, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan merupakan salah satu langkah efektif dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Kami berharap masyarakat semakin waspada dan pemahaman tentang Prokes semakin meningkat, melalui upaya sosialisasi dan edukasi yang terus digencarkan,” tandasnya. (Febry)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *