PAINAN – Walinagari Ampiang Parak Timur Kecamatan Sutera Kabupaten Pesisir Selatan, Saparuddin meminta kasus penganiayaan yang dialaminya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saparuddin mengalami tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan, Asril Datuak Putiah.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum dan berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya dihubungi wartawan, Rabu (22/2).
Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Saparuddin dengan terdakwa Asril Datuak Putiah ini digelar pada Rabu (22/2) siang sekitar pukul 14.30 Wib di Pengadilan Negeri Painan. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Muhammad Hibrian dengan hakim anggota Nanang Adiwijaya dan Feri Yandi. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut adalah Andi Safri dan Reni dari Kejaksaan Negeri Painan. Sidang ditunda hingga pekan depan karena Majelis Hakim meminta JPU menghadirkan saksi korban.
Meski sudah berstatus terdakwa, Asril Datuak Putiah, anggota DPRD kabupaten Pesisir Selatan dari Fraksi Nasdem tersebut tidak ditahan. Terdakwa dituntut dengan ayat 1 pasal 351 KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, Asril Datuak Putiah, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan melakukan pemukulan terhadap Walinagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera, Saparuddin pada 13 Oktober 2016 lalu. Pemukulan berawal dari persoalan dana pembangunan kantor walinagari Ampiang Parak Timur sebesar Rp150 juta.
Asril mengatakan bahwa dana pembangunan kantor sebesar Rp150 itu adalah dana aspirasinya sebagai anggota DPRD. Namun, Saparuddin membantah dan menyatakan bahwa dana tersebut merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dipicu kesalahpahaman tersebut, Asril kemudian menyusul Saparuddin ke sebuah warung sehingga terjadilah pemukulan.
Korban yang tidak melakukan perlawanan, setelah mendapatkan perawatan dan visum di Puskesmas setempat lalu melaporkan terdakwa ke Polsek Sutera. (fahmi)