Saksi Paslon Rijel-Binsar Tolak Tanda Tangani Berita Acara

Pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Mentawai. (ers)
Pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Mentawai. (ers)

MENTAWAI – Saksi pasangan Rijel-Binsar menolak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai yang diselenggarakan di aula Sekretariat Umum Daerah, Kamis (23/2).

Saksi pasangan calon nomor urut dua, Robertyl Saogo kepada padangmedia.com mengatakan, dari empat saksi sepakat untuk menolak menandatangani berita acara. Alasannya, masih ada persoalan terkait sengketa atau temuan pelanggaran pilkada yang terjadi di lapangan.

Saat ini, temuan tersebut sudah diserahkan kepada Panwaslih Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk ditindaklanjuti. Pelanggaran yang terjadi ada di beberapa wilayah seperti di Kecamatan Siberut Selatan, Desa Madobag, Sipora Selatan Dusun Bosua dan Pagai selatan.

Untuk pelanggaran di Desa Madobag, katanya, ditemukan pemilihan berulang-ulang, pemilih di bawah umur, intimidasi bahkan pemukulan. Berikutnya pelanggaran yang terjadi di daerah Sipora Selatan, tepatnya di Bosua, yaitu terkait money politic.

Selanjutnya, pelanggaran di Desa Makalo juga terkait money politic dan di Purorougat adanya pemasangan stiker di tempat pencoblosan hanya satu gambar pasangan calon saja. Hal itu terjadi mulai dari Betu Monga, Guluk-guluk sampai Mapinang.

“Seluruh laporan yang ditemukan di lapangan sudah disampaikan ke Panwaslih Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sekarang kita menunggu hasil proses pelanggaran tersebut sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan. Karena itu, kami sebagai saksi dari pasangan calon urut dua sepakat tidak menandatangani berita acara tersebut,” tegasnya.

Sementara, Ketua KPUD Mentawai Laurensius Sarogdok mengatakan, rekapitulasi yang sudah dilakukan hari ini dengan hasil perolehan suara yang sudah ditetapkan untuk tingkat kabupaten. Kepada saksi pasangan calon yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi, itu tidak masalah.

“Saksi tidak tanda tangan pun, proses tetap berlanjut,” ungkap Ketua KPUD Mentawai kepada wartawan usai memimpin rekapitulasi penghitungan suara.

Menurutnya, jika ada saksi pasangan calon yang keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara, maka bisa mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhitung 3 x 24 jam dari proses rekapitulasi. Adapun nanti jika terjadi pemilihan ulang atas laporan pasangan calon yang diajukan ke MK, hal tersebut akan menunggu hasil keputusan Mahkamah Konsitusi. Bukan secara otomatis dilakukan pemilihan ulang ataupun rekomendasi dari panwaslu, akan tetapi keberatan tersebut karena ada persoalan, ucapnya.

Dikatakan, jika ada untuk gugatan, KPU sudah siap. Namun, ketika tidak ada gugatan, maka hanya menunggu pelantikan. Sekarang ini, ada tidak ada gugatan, KPU tetap menyampaikan kesiapan ke MK untuk mengetahui waktu laporan gugatan

Ditambahkannya, jika tidak ada gugatan, maka KPUD Mentawai akan menetapkan pemenang pilkada Kabupaten Kepulauan Mentawai dan menunggu pelantikan yang akan dijadwalkan pada 8-9 Maret 2017. (ers)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *