
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menjadi hak usul prakarsa atau inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna, Jumat (28/4) dan ditetapkan sebagai usul Komisi VI.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Persaingan Usaha DPR RI Azam Azman Natawijana menyebutkan sedikitnya ada tujuh substansi baru dalam RUU tersebut. Dari tujuh substansi tersebut, hal paling mendasar adalah mengenai penguatan kelembagaan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Azam menyebutkan, dalam upaya meningkatkan efektifitas pelaksanaan fungsi penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU, RUU ini mengatur ketentuan yang memungkinkan KPPU untuk meminta bantuan Kepolisian guna menghadirkan pelaku usaha yang tidak kooperatif. Terkait efektifitas Putusan KPPU, RUU ini mengatur ketentuan kewenangan KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap pelaku usaha yang melanggar larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ketentuan lebih lanjut terkait hal ini diatur dalam peraturan pemerintah. Apabila terdapat Putusan KPPU berupa denda, yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak dilaksanakan oleh para pihak menjadi piutang negara, maka RUU ini mengatur ketentuan bahwa lembaga piutang negara berkewajiban menyelesaikan pelaksanaan putusan tersebut. Selanjutnya, bagi setiap orang dan/atau korporasi yang dengan sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung KPPU dalam melaksanakan proses investigasi dan/atau pemeriksaan, RUU ini mengatur ketentuan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan.
“Dengan amanat yang semakin berat kedepan baik dalam internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat maupun dalam penegakan hukum persaingan usaha, maka dipandang perlu untuk memperkuat kelembagaan KPPU dan menempatkannya dalam sistem ketatanegaraan bangsa Indonesia sejajar dengan lembaga negara lainnya,” katanya.
Dia menegaskan, penguatan kelembagaan KPPU ini tentunya harus didukung pula dengan kesekretariatan jenderal yang terintegrasi dengan tata kelola pemerintah sehingga mampu memberikan dukungan pelaksanaan tugas anggota KPPU baik secara substansi maupun dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN.
Menanggapi hal ini, Ketua KPPU, Syarkawi Rauf menyampaikan apresiasi atas kinerja DPR dalam menyelesaikan RUU Persaingan Usaha.
“Ini bentuk komitmen DPR untuk terus mengawal demokrasi ekonomi demi kesejahteraan rakyat. Kami mengharapkan agar proses pembahasan dengan pemerintah dapat berjalan dalam waktu tidak terlalu lama guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha” kata Syarkawi. (feb/*)