PAINAN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Zein Painan, Pesisir Selatan resmi memberlakukan larangan bezuuk pasien mulai hari ini (Kamis, 19/3/2020). Larangan itu diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Direktur RSUD M Zein Painan, Sutarman menegaskan, kebijakan tersebut diberlakukan untuk meminimalisir kemungkinan penyebaran COVID-19 yang telah menjadi wabah pandemik.
“Ketentuan ini diberlakukan sampai batas waktu yang belum ditentukan, selama masa pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) ,” terang Sutarman.
Dia berharap, masyarakat pasien dan keluarga pasien yang sedang dirawat di rumah sakit tersebut dapat memahami dan memaklumi.
Selain itu, setiap orang yang berada di lingkungan rumah sakit, wajib menjaga kebersihan, menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Serta mencuci tangan dengan sabun dan tidak boleh meludah sembarangan.
Pihak rumah sakit juga melarang keras adanya pedagang yang berjualan di areal rawat inap. Selain itu, medical representatif / detailer hanya boleh melakukan kegiatan detailing di area manajemen. Tidak diperkenankan masuk ke area rawat inap.
Sutarman menerangkan, kebijakan tersebut sebagai upaya preventif. Pasien yang akan berobat ke RSUD M Zein hanya boleh diantar oleh satu orang.
Pasien rawat inap juga hanya boleh ditunggui oleh satu orang. Penunggu atau pendampin pasien harus berusia di atas 17 tahun dan di bawah 65 tahun dalam kondisi sehat. (f)