
PADANG- Rumah Potong Hewan (RPH) di Kota Padang harus mendapatkan sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jika sertifikat Halal belum diperoleh, akan menghambat pemasaran daging baik untuk lokal maupun nasional.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Elvi Amri, Sabtu (20/2) menjelaskan, hasil kunjungan Komisi II ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertaniann mengisyaratkan bahwa sertifikat halal tersebut menjadi hal penting yang harus ada. Tujuan dari kunjungan komisi ke Dirjen Peternakan dan Keswan adalah dalam rangka mengoptimalkan RPH yang ada di Kota Padang agar lebih representatif lagi.
“Harus mendapatkan sertifikat Halal dari MUI agar RPH lebih representatif. Saat ini dari 3 RPH baru 1 RPH yang bersertifikat Halal,” katanya dihubungi lewat telepon seluler.
Dengan belum adanya sertifikat Halal tersebut, bisa menghambat pemasaran daging baik untuk kebutuhan lokal maupun untuk dikirim ke luar daerah. Belum adanya sertifikat Halal dari MUI, akan sulit mengembangkan sayap untuk menjangkau pasar yang lebih luas lagi karena masyarakat konsumen yang mayoritas Muslim.
Ia juga menyebutkan, kunjungan ke Dirjen Peternakan dan Keswan Kementan itu adalah dalam rangka “jemput bola” dengan harapan RPH Aia Dingin mendapat bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan demikian, nantinya RPH di Kota Padang bisa lebih representatif dan beroperasi secara maksimal. (baim).