PASAMAN – Sekitar Rp53,5 miliar dana Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) telah dikucurkan kepada masyarakat Kabupaten Pasaman semenjak pertengahan 2015 hingga triwulan ketiga tahun 2018 ini.
Menurut Koordinator PKH Pasaman, Yodi Hidayat, bantuan puluhan miliar tersebut telah diserahkan kepada 12.581 KK penerima manfaat.
“Saat ini, penyaluran dana Bansos PKH sudah diberlakukan dengan sistem non tunai. Adapun besaran dana yang diterima oleh masing-masing penerima manfaat yaitu Rp1.890.000 per tahun yang disalurkan setiap triwulan,” kata Yodi Hidayat, Senin (17/9).
Yodi menekankan, pemkab sangat ketat melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dana Bansos PKH agar tepat sasaran. Hal itu menjadi tujuan utama program PKH untuk pengentasan angka kemiskinan dapat tercapai.
“Kami bersama pendamping selalu mengawasi pemanfaatan dana yang diterima agar terpakai sesuai kebutuhan prioritas penerima manfaat. Kemudian, di samping menyalurkan dana, kami juga aktif melakukan berbagai pemberdayaan dengan kurikulum dan materi yang sudah diatur dalam buku panduan PKH. Sehingga harapan kita nantinya ada perubahan atau peningkatan yang signifikan usai menerima manfaat dana PKH ini,” katanya.
Dia mengatakan, seluruh penerima manfaat PKH juga harus taat kepada komitmen yang sudah diatur dalam PKH. Jika tidak, keluarga penerima manfaat akan diberikan sanksi peringatan ataupun penundaan dana bantuan sebagai pembinaan terhadap mereka.
“Penerima manfaat PKH itu kan keluarga miskin dengan beberapa komponen yaitu Ibu hamil, anak balita, anak pra sekolah usia 5-6 tahun, usia sekolah SD-SMA, lansia 70 tahun ke atas dan disabilitas total. Makanya, masing-masing penerima manfaat sesuai komponennya harus taat dengan aturan. Pengecekan terhadap komitmen peserta rutin dilakukan pendamping PKH,” ucapnya.
Sebab, katanya, sudah 750 KK lebih yang keluar dari daftar penerima PKH dengan alasan yang bervariasi dari tahun 2015 hingga tahun 2018 ini.
Dia menyebutkan, dari jumlah itu diperkirakan 40 persen penerima dana PKH keluar karena sudah tidak memiliki komponen sebagai syarat utama. Kemudian, sekitar 15 persen dikeluarkan karena tidak komitmen dengan perjanjian atau aturan yang ada di PKH.
Selanjutnya ada juga yang mundur dengan terhormat karena secara ekonomi sudah mapan, sehingga pendamping mewisudanya. Sementara sisanya dengan alasan yang bervariasi, di antaranya ada yang pindah atau merantau.
“Alhamdulillah, berkat keseriusan kita bersama teman-teman pendamping mengantarkan PKH Pasaman sebagai Terbaik 1 Se-Sumatra Barat Tahun 2017 dalam pengelolaan PKH,” ucapnya. (riki)