PADANGPANJANG – Sebesar Rp1,6 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Perumahan dan Permukiman dikucurkan untuk rehab 110 unit rumah tak layak huni di Kecamatan Padangpanjang Barat, Kota Padangpanjang. Bantuan DAK Bidang Perumahan dan Permukiman tersebut diserahkan melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH) Kota Padangpanjang berkolaborasi dengan program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU).
Ketua Forum Komunikasi Badan Keswadayaan Masyarakat (FK BKM) Serambi Mekkah Kota Padangpanjang, Iskandar, menyampaikan kepada padangmedia.com, sebanyak 110 unit rumah tersebut, masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp14.400.000.
110 unit rumah yang akan direhab di Kecamatan Padangpanjang tersebut terdapat di 5 kelurahan, di antaranya, 30 unit di Kelurahan Tanah Hitam, 40 unit Kelurahan Kampung Manggis, 25 unit Kelurahan Balai-Balai, 13 unit Kelurahan Pasar Usang, dan 2 unit di Kelurahan Bukit Surungan.
“Proses pengerjaan rehab rumah saat ini sebagian sedang berlangsung. Kita ingin pengerjaan rehab rumah ini selesai hingga bulan Desember ini, sehingga awal tahun ini, program ini juga bisa kita realisasikan di kecamatan Padangpanjang Timur,” sebut Iskandar, Sabtu (6/10).
Iskandar menyampaikan, penyerahan bantuan rehab untuk 110 unit rumah terdiri dari tiga tahap dan saat ini merupakan tahap kedua. Untuk tahap pertama telah direalisasikan kepada 27 unit rumah di Kelurahan Tanah Hitam beberapa waktu lalu.
Sedangkan tahap kedua direalisasikan untuk 50 unit rumah, yakni 3 unit Kelurahan Tanah Hitam, 35 unit di Kelurahan Kampung Manggis, dan 12 di Kelurahan Balai-Balai. Sementara tahap ketiga nanti, akan direalisasikan kepada 33 unit rumah, dengan rincian, 5 unit dari Kelurahan Kampung Manggis, 13 unit Kelurahan Balai-Balai, 13 unit Kelurahan Pasar Usang dan 2 unit kelurahan Bukit Surungan.
“Di sini ada beberapa kita mundurkan untuk direalisasikan, karena ada permasalahan lahan. Kita tidak bisa melanjutkan apabila lahan tersebut dalam keadaan bermasalah, dan realisasinya terpaksa kita mundurkan ketahap berikutnya, dan mudah-mudahan tahap ketiga nanti semuanya tidak ada bermasalah lagi, sehingga bisa direalisasikan,” jelas Iskandar.
Lebih lanjut, Iskandar menjelaskan, awalnya jumlah rumah yang diusulkan untuk direhap di Kota Padangpanjang pada tahun 2017/2018 sebanyak 1.100 unit. Namun, jumlah yang direalisasikan tahun 2018 oleh kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hanya 110 unit.
Sementara, Kasi Prasarana dan Sarana Umum Kawasan Permukiman di Dinas Perkim LH, Chintya mayasari, ST menyampaikan, untuk dana sebesar Rp14,4 juta itu hanya digunakan untuk membeli bahan bangunan.
“Bantuan yang diberikan tersebut hanya boleh digunakan untuk membeli bahan bangunan, terkecuali bagi penerima yang difabel atau usia lanjut 50 tahun ke atas, boleh digunakan sebagai upah pekerja, namun maksimal hanya 15 persen untuk upah,” jelas Chintya.
Chintya juga menyampaikan, agar kegiatan tersebut tetap sasaran, penerima dilarang untuk menambah bangunannya. Pihaknya juga akan menurunkan tim untuk memeriksa ke lapangan untuk mencek bangunan itu.
“Kita ingin kegiatan ini tepat sasaran. Kita tidak ingin warga yang menerima bantuan ini menambah bangunan baru, karena uang dengan jumlah segitu tidak akan cukup membangun rumah baru. Bantuan ini hanya dikhususkan merehab bangunan rumah yang dirasa benar-benar tidak layak lagi,” tegas Chintya.
Sementara itu, Sekretaris Camat Padangpanjang Barat, Reftasman S.Sos berharap, dengan diberikannya bantuan rehap rumah ini, dapat meningkatkan kualitas rumah warga menjadi rumah layak huni.
“Mudahan-mudahan bantuan ini sangat membantu masyarakat Padangpanjang Barat khususnya bagi penerima bantuan rehab rumah. Gunakanlah dana tersebut sebaik-baiknya, sehingga dapat meningkatkan kualitas rumah kita menjadi rumah layak uni,” pungkas Reftasman. (de)
Komentar