Revisi UU KPK Ditunda

JAKARTA – Revisi Undang-undang KPK akhirnya ditunda. Kesepakatan diambil setelah Presiden RI, Jokowi dan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan serta Menkumham Yasonna Laoly menggelar rapat dengan DPR di Istana Merdeka.

Presiden menegaskan, rencana revisi UU KPK perlu dimatangkan. Begitu juga terkait sosialisasi rencana revisi kepada masyarakat. Meski demikian, revisi UU KPK tidak dihapus dari Program Legislasi Nasional 2016.

Seperti dilansir dari Metro TV, Ketua DPR Ade Komaruddin mengatakan, ada empat poin perubahan yang merupakan upaya penyempurnaan. Empat poin itu akan memperkuat KPK di masa mendatang. Empat poin tersebut mencakup pembentukan dewan pengawas, penerbitan surat penghentian penyidikan perkara atau SP3, penyadapan, dan pengangkatan penyidik independen. Namun, justru empat poin itu yang dinilai banyak pihak sebagai upaya melemahkan KPK. (rin/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *