Revisi Perda Tibum, Jam Malam Pelajar Akan Berlaku

Budi Syahrial

PADANG – Pemberlakukan pengawasan jam malam bagi pelajar di Kota Padang masuk dalam item usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum). Revisi Perda Kota Padang nomor 11 tahun 2005 ditujukan salah satunya adalah untuk mencegah tindak kenakalan remaja.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Padang, Budi Syahrial menyebutkan hal itu, terkait revisi Perda Tibum yang sudah selesai dibahas.

“Revisi Perda Ketertiban Umum dibahas selama empat hari, diantaranya akan diberlakukan pengawasan jam malam untuk pelajar yaitu hanya boleh keluar malam sampai jam 23.00 WIB.” kata Budi Syahrial, Selasa (18/2/2020).

Dalam Perda yang telah direvisi nantinya, ujarnya, Satpol PP dapat mengamankan pelajar yang keluyuran di atas pukul 23.00 Wib tanpa didampingi orang tua. Pelajar yang terjaring akan diminta untuk dijemput oleh orang tua.

Budi menambahkan, selain memasukkan item pemberlakuan jam malam bagi pelajar, revisi Perda Tibum juga memasukkan beberapa item lainnya. Misalnya pembentukan satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas) di tingkat RT dan RW.

Meski ada penguatan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui revisi Perda, Budi menegaskan, peran masyarakat ikut menentukan dalam menciptakan suasana kondusif di lingkungan masing – masing. Peranan dari Satpinmas dan Linmas juga sangat menentukan sebagai pencegahan.

Dia menyebutkan, revisi Perda Ketertiban Umum tersebut tinggal menunggu penetapan melalui rapat paripurna DPRD. Diharapkan, Perda yang sudah direvisi nantinya dapat meningkatkan keamanan lingkungan di wilayah Kota Padang dan mencegah terjadinya kenakalan remaja dan kejahatan lainnya pada malam hari. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *