Revisi Perda Retribusi Jasa Usaha Diharapkan Bisa Tingkatkan PAD Padang

Rapat Paripurna DPRD Padang. (baim)
Rapat Paripurna DPRD Padang. (baim)

PADANG – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha diharapkan mampu memberikan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penarikan retribusi jasa usaha dapat memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah dalam bentuk PAD dengan nilai tinggi sebagai hasil atas biaya yang telah dikeluarkan dalam wujud nilai aset yang dimiliki.

Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti, Rabu (30/12). Menurutnya, objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial dengan memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Selama ini masih terdapat kesenjangan antara nilai aset dan retribusi yang dihasilkan tiap tahunnya, katanya.

“Pendapatan dari retribusi jasa usaha yang masih kecil tersebut bukan semata-mata karena nilai retribusi yang dalam beberapa hal perlu direvisi besarannya, melainkan karena tingkat penggunaan berbagai layanan yang dikenai retribusi tersebut ternyata tidak terlalu sering digunakan masyarakat. Hal tersebut menyebabkan perlu diadakan evaluasi terhadap kontribusi retribusi dalam lima tahun terakhir sebelum menentukan besaran retribusi jasa usaha Kota Padang ke depannya dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan ekonomi masyarakat,” ujar Elly.

Untuk mengoptimalkan PAD dari retribusi jasa usaha tersebut, menurut Elly, maka disarankan agar pemerintah kota lebih proaktif dalam memasarkan jasa yang dimiliki dengan prinsip-prinsip kewirausahaan pemerintahan sehingga keuntungan yang diperoleh dari aset pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Fraksi Partai Hanura Yendril dan Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Fakhri Bahar. Dikatakan, tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Padang perlu ditentukan secara matang sehingga dapat tercapai keuntungan yang memadai terhadap setiap pelaku jasa usaha. Retribusi jasa usaha tidak cukup hanya dengan aset yang disediakan oleh swasta saja, karena pelayanan di sektor swasta dianggap belum memadai, sehingga perlu terdapat harta yang dimiliki dan dikuasai seutuhnya oleh pemerintah seperti tanah, bangunan dan alat-alat berat.

“Dengan revisi terhadap Perda retribusi jasa usaha itu kita berharap dapat meningkatkan penerimaan daerah dan mampu menutup kekurangan kebutuhan pengeluaran belanja daerah. Retribusi jasa usaha sebenarnya telah memberikan peluang untuk pendapatan pemerintah kota dengan banyaknya paket kebijakan ekonomi dari pemerintah pusat yang akan memberikan investasi baik makro dan mikro di Kota Padang,” ujarnya.

Diharapkan pemerintah dapat memanfaatkan peluang tersebut semaksimal mungkin dalam menyejahterakan masyarakat Kota Padang. Pemko harus terus menyosialisasikan pada masyarakat sekaligus memberi pengetahuan tentang hak dan kewajiban mereka terkait retribusi jasa usaha ini, tutupnya. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.