PADANG–Minimnya akan kepatuhan dan implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu terbongkar lewat pengembalian angket (quesioner) pemeringkatan publik ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumbar, yang baru 33,33 persen saja atau hanya 47 badan publik dari 141 badan publik yang tersebar disejumlah daerah di Sumbar.
Berdasarkan catatan KI Sumbar, sebanyak 24 badan publik dari SKPD di Pemprov Sumbar yang mengembalikan angket pemeringkatan, 9 dari PPID, 3 dari PTN dan PTS, 9 BUMD dan hanya 2 parpol yang memenuhi pengembalian angket.
Ketua KI Sumbar,Syamsu Rizal pada sejumlah awak media, di kantornya, Jalan Sawo No.6 Purus V, Kelurahan Purus,Kec. Padang Barat, Selasa (20/10) menyampaikan, ketika pimpinan badan publik itu benar-benar bersih, maka tidak perlu ada keraguan dalam penyampaian informasi ke tengah-tengah publik, akan tetapi bahkan tidak jarang badan publik melakukan pembohongan atau kecenderungan tidak transparan ditengah publik.
Memang keterbukaan publik ini bisa menjadi momok bagi sebagian pimpinan badan publik,hal ini tentu ada permasalahan-permasalahan masa lalu. Kemudian adanya oknum-oknum yang bermain,
Sebagai lahan bagi mereka untuk melakukan hal tidak terpuji, seperti laporan ringkasan keuangan badan publik, ini bisa dijadikan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mencari-cari kesalahan pada badan publik yang bersangkutan.
“Akan tetapi tentu saja disebagian badan publik itu ada kekurangannya. Ini jangan dijadikan sebagai alasan untuk tidak melakukan keterbukaan publik, di sanalah peran KI untuk meluruskan apa permasalahan itu ,” ujar Syamsu.
Untuk keterbukaan publik semuanya sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan sebagai cara untuk mensukseskan e-goverment dan keterbukaan publik. Ini harusnya bukan saja sebagai kewajiban akan tetapi harus sudah menjadi suatu kebutuhan bagi semua pimpinan badan publik.
Makin tertutupnya atau tidak jelasnya pengelolaan informasi badan publik akan menimbulkan ketidak percayaan masyarakat terhadap badan publik itu sendiri.
KI Sumbar sangat menyesalkan ketika pelaksanaan pemeringkatan informasi yang diselenggarakan, tidak secara keseluruhan mengembalikan quesioner.
Bahkan telah ada tenggat waktu yang telah disampaikan. Pemeringkatan dilaksanakan untuk membangun kesadaran pentingnya keterbukaan informasi publik. Bukan sebatas pencitraan semata. Selain itu, pemeringkatan sebagai parameter keterbukaan informasi sekaligus tolak ukur meminta kepala daerah untuk mencopot atau mengganti kepala SKPD tidak transparan, termasuk BUMD.
Sementara itu Komisioner Arfitriati menambahkan, KI Sumbar bukan serta merta melakukan hal ini sebagai ketentuan dari pihaknya, akan tetapi hal ini berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Apa yang dilakukan KI Sumbar suatu kewajaran, karena ingin mendorong penyelenggaraan manajemen badan publik secara terbuka.
“Maka dari itu diharapkan kepada badan publik yang belum mengembalikan angket pemeringkatan agar diserahkan kembali dan ditenggat waktu sampai akhir Oktober tahun ini,” katanya.
Pasalnya,tahun ini KI Sumbar menginginkan badan publik di Sumbar sekurang-kurangnya masuk 10 besar di tingkat nasional. (baim)
Komentar