Rentang Satu Jam, Pengedar 14 Paket Sabu dan Ganja di Tiga Lokasi Berhasil Diringkus

Penangkapan pengedar sabu di Padangpanjang, Selasa (29/1). (de)

PADANGPANJANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangpanjang berhasil meringkus empat orang tersangka dengan barang bukti 14 paket Narkoba jenis shabu dan ganja di tiga lokasi berbeda dalam rentang waktu satu jam, Senin malam (28/1) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kapolres Padangpanjang AKBP. Cepi Noval, SIK melalui Kasat Narkoba, IPTU. Asrul Harahap, SH membenarkan atas penangkapan tersebut. Penangkapan berawal saat dilakukan pengintaian terhadap IW (38) yang merupakan Target Operasi (TO) dari Satresnarkoba.

IW yang merupakan warga Kelurahan Ganting itu, dikatakan Asrul, dicegat dipinggir jalan di Kawasan Bancah Laweh dekat Mapolres Padangpanjang sekitar pukul 20.30 WIB. Di tangan IW, ditemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan.

“Pasca penangkapan IW, kita melakukan pengembangan. Berdasarkan informasi tersebut, dikantongi dua nama, yakni DW (23) dan BN (34) warga Lubuk Mata Kucing dan Kelurahan Pasar Baru. Diketahui IW membeli barang tersebut dari tangan DW dan BN di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Hitam,” kata Asrul kepada padangmedia.com, Selasa (29/1).

Pasca pengembangan tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan penggeladahan dan penangkapan oleh Satresnarkoba terhadap DW dan BN di sebuah rumah di Kelurahan Tanah Hitam yang disaksikan masyarakat setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan, kita menemukan satu paket sedang sabu, empat paket kecil sabu, empat paket kecil ganja, dan uang senilai Rp200.000 yang saat itu bertebaran di lantai rumah tersebut tempat tersangka berjual beli,” beber Asrul.

Ketika dilakukan pengembangan lagi, Satresnarkoba kembali mengantongi satu nama, yakni TG (33), warga Kubu Ambacang, Panyalaian, Kabupaten Tanah Datar. Sekitar pukul 21.30 WIB, di kediaman tersebut, ditemukan barang bukti satu paket sedang sabu di saku celana dan tiga paket kecil sabu di jok mobil tersangka serta uang senilai Rp200.000.

“Dugaan sementara, TG merupakan bandar utama dalam kasus ini. DW dan BN selaku pengedar membeli barang kepada TG untuk dijual kembali. Untuk pengembangan lebih lanjut, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru yang men-supply barang haram tersebut,” sebutnya.

Lebih lanjut, Asrul mengatakan, selain barang bukti sabu dan ganja, juga diamankan barang bukti dua unit bong, satu unit mobil avanza hitam, dan empat unit Handphone. Hingga kini, jajaran Satresnarkoba Polres Padangpanjang msih mendalami kasus dan melakukan pengembangan. “Untuk tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mapolres,” pungkasnya. (de)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *