PADANG – Bank Indonesia telah menertibkan sebanyak 17 pelaku Kegiatan Usaha Penukaran Uang Bukan Bank (KUPVA BB) di Kota Padang dan Bukittinggi, Sumatera Barat. Penertiban dilakukan tim dari Jakarta yang terdiri dari pengawas Sistim Pembayaran Bank Indonesia dan Bareskrim Polri didampingi pengawas Sistim Pembayaran dari Kantor Perwakilan BI Wilayah Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Sumatera Barat Puji Atmoko, Kamis (4/5) menyebutkan, penertiban dilakukan sejak tanggal 25 sampai tanggal 27 April 2017 kepada pelaku KUPVA BB di Kota Padang dan Bukittinggi. Dari 32 KUPVA BB yang ditenggarai belum berizin sampai tanggal 7 April 2017, telah ditertibkan sebanyak 17 pelaku KUPVA BB.
“Sembilan diantaranya sudah tutup atau menghentikan kegiatannya sedangkan delapan pelaku KUPVA BB yang ditenggarai masih beroperasi ditempeli stiker penertiban bahwa kegiatannya tanpa izin,” terang Puji Atmoko.
Dia menambahkan, penempelan stiker tersebut dimaksudkan untuk memberikan pesan kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatannya sebelum memperoleh izin dari Bank Indonesia. Penertiban ini juga dimaksudkan untuk memberitahukan kepada khalayak luas tentang praktik KUPVA BB yang tidak berizin dan melanggar aturan perundangan.
Tim tersebut juga melakukan edukasi kepada pihak terkait tentang keharusan perizinan KUPVA BB kepada Bank Indonesia. Kepada masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan KUPVA BB yang telah memperoleh izin Bank Indonesia dan agar menginformasikan ke kantor Bank Indonesia terdekat atau melalui call center BI 131, jika menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin.
Menurut Puji, masih ada 15 KUPVA BB lainnya yang tersisa. Lima diantaranya telah mengajukan perizinan kepada Bank Indonesia sedangkan sisanya akan dilanjutkan dengan penertiban. Penertiban ini diperlukan karena KUPVA BB tidak berizin rentan dijadikan sarana pencucian uang dari hasil kejahatan, pendanaan terorisme, narkotika dan judi online.
Saat ini, Bank Indonesia Sumatera Barat telah memberikan izin kepada 6 (enam) pelaku KUPVA BB yang identitasnya dapat diakses di laman Bank Indonesia (www.bi.go.id). Bank Indonesia akan terus memonitor dari hasil penertiban tersebut dan melakukan penertiban pelaku KUPVA BB lain yang tidak berizin.
Untuk mengetahui keabsahan/legalitas petugas yang melakukan penertiban, masyarakat maupun pelaku KUPVA BB tidak berizin dapat menghubungi Divisi Pengawasan Sistem Pembayaran 2, Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran, Kantor Pusat Bank Indonesia, melalui nomor telepon 0813-10166-123 / 0813-10166-456 / 0813-10166-789. (feb)
Komentar