PADANG – Meski ada niat Pemerintah Kota Padang untuk merevitalisasi dan merenovasi rumah kediaman Walikota Padang kedua, Bagindo Aziz Chan, namun hingga kini masih terkendala kewenangan. Kendala ini disebabkan masalah aset.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Medi Iswandi menjelaskan, rumah kediaman Bagindo Aziz Chan di Alang Laweh Koto, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang sudah dimasukkan ke dalam rencana kerja tahun 2017 untuk dijadikan museum.
“Namun permasalahanya ialah menyangkut aset. Kalau aset bangunan ini bukan aset pemerintah kota Padang maka secara aturan keuangan tidak bisa atau tidak boleh dibiayai dari APBD, Kota Padang,” ujarnya, Sabtu (20/8).
Medi menyebutkan, aturan ini juga yang menyulitkan Pemko Padang untuk melakukan revitalisasi terhadap bangunan cagar tersebut. Untuk mencari kejelasannya, pihaknya tengah menelusuri dimana rumah tersebut tercatat sebagai aset.
Dia menambahkan, karena belum jelas permasalahannya, pada saat peringatan gugurnya Bagindo Aziz Chan, pengecatan rumah tersebut terpaksa dilakukan dengan cara bergotong royong. (baim).
Komentar