PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat meminta pemerintah provinsi melakukan kajian mendalam terkait rencana pendirian PT Sumber Energi. Kajian terkait participating interest (PI) hendaknya dilakukan secara detail serta rencana core bisnis perusahaan harus optimal.
Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan pendalaman Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang PT Sumber Energi, Selasa (23/7/2019) bersama mitra kerja terkait dari pemerintah daerah. Rapat mitra tersebut mengupas lebih dalam semua hal terkait rencana pendirian PT Sumber Energi.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat Yulfitni Djasiran menegaskan, PT Sumber Energi akan mengelola PI yang diperoleh dari usaha eksplorasi dan eksploitasi energi. Pendirian BUMD itu mengacu kepada Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 37 tahun 2016.
“Mengacu kepada Permen ESDM tersebut, daerah berhak mendapatkan PI dengan syarat harus ada BUMD yang mengelola. Pendirian BUMD ini harus dikaji secara cermat agar pengelolaan PI dari usaha eksplorasi sumber daya mineral dan energi di Sumatera Barat nantinya bisa optimal,” kata Yulfitni.
Dia menyebutkan, penawaran PI sebesar 10 persen sangat menguntungkan. Untuk itu, pendirian BUMD pengelola dirasakan sudah mendesak untuk menggali potensi sumber daya alam guna mendapatkan sumber baru penerimaan daerah.
Dengan nilai PI sebesar 10 persen, terang Yulfitni, tahun 2023 nanti daerah melalui BUMD bisa menerima sekitar 3,74 juta Dollar US. Nilai ini tentunya sangat besar dan bisa terus meningkat setiap tahun.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat lainnya, Liswandi menambahkan, pemerintah daerah sebetulnya sedikit terlambat mengajukan Ranperda pendirian PT Sumber Energi. Meski demikian, BUMD ini diyakini akan mendatangkan pendapatan daerah melalui pengelolaan participating interest.
“Kita sedikit terlambat sebetulnya, tapi dengan adanya Permen ESDM tersebut, kita yakin BUMD ini mampu mendatangkan pendapatan daerah,” ujarnya.
Melihat kalkulasi penerimaan yang akan didapat, Liswandi yakin PT Sumber Energi nantinya bisa menjadi penopang penerimaan daerah. Sehingga pendapatan daerah bisa meningkat untuk membiayai program-program pembangunan ke depan.
Seperti diberitakan, pemerintah provinsi Sumatera Barat telah mengajukan Ranperda tentang Pendirian BUMD PT Sumber Energi pada Juni 2019 lalu. Ranperda tersebut untuk menindaklanjuti Permen ESDM dan diharapkan sudah bisa dituntaskan pada akhir Agustus 2019 mendatang. Ranperda tentang Pendirian PT Sumber Energi merupakan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2019. (fdc)
Komentar