PADANG – Beberapa rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) permasalahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum menjadi ketetapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. Pansus BUMD telah melaksanakan tugas sejak bulan Juni 2015 lalu dan telah membuat kesimpulan terhadap pembahasan tersebut.
Hasil pembahasan pansus yang sedianya dilaporkan pada rapat paripurna DPRD, Rabu (23/12) ditunda sampai rapat paripurna tanggal 31 Desember mendatang. Penundaan tersebut menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano adalah karena beberapa alasan teknis yang masih perlu menjadi pertimbangan fraksi-fraksi.
Menurut Arkadius, untuk mendalami permasalahan BUMD-BUMD pemerintah provinsi Sumatera Barat, memang sudah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rekomendasi BPK hampir sama dengan apa yang menjadi kesimpulan dari Pansus.
” Dalam pendapatnya, fraksi-fraksi juga sudah memberikan gambaran terhadap BUMD tersebut, yang sebagian besarnya menyarankan untuk dilakukan audit kinerja,” katanya.
Ia menambahkan, BUMD seperti PT Andalas Tuah Sakato (ATS), Dinamika Sumbar Jaya (DSJ), Grafika Jaya Sumbar (GJS) dan PT Balairung Citrajaya Sumbar (BCS) sudah dilakukan upaya penyehatan dengan menambah modal setiap tahun. Namun perusahaan-perusahaan tersebut sebagiannya tidak menunjukkan kinerja yang membaik.
” Maka jika nanti dilakukan audit kinerja bisa diketahui apakah BUMD tersebut bisa diteruskan, dilikuidasi atau diserahkan ke pihak ketiga,” ujarnya.
Pansus Permasalahan BUMD DPRD Provinsi Sumatera Barat merekomendasikan PT ATS dan PT DSJ dilikuidasi sementara PT Grafika diberi dua opsi apakah diserahkan ke pihak ketiga atau dilikuidasi. Sedangkan untuk PT Balairung (BCS) yang merupakan eks kantor penghubung Sumatera Barat di Jakarta dan bergerak di bidang hotel dan restoran direkomendasikan untuk diserahkan ke pihak ketiga. (feb)
Komentar