Rekomendasi DPRD Sumbar: Segera Kembalikan Kerugian Keuangan Daerah

Ketua DPRD Sumbar Supardi menyerahkan rekomendasi DPRD terkait LHP BPK atas Kepatuhan Belanja Daerah tahun 2021 kepada Gubernur Sumbar Mahyeldi, Rabu (16/3/2022). (ist)

PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menunaikan kewajiban mengembalikan sekitar Rp9,956 miliar kerugian daerah tahun 2021. Dari total Rp11,340 miliar lebih kerugian daerah, baru dikembalikan sekitar Rp1,384 miliar.

Hal itu menjadi salah satu rekomendasi yang dilahirkan DPRD Provinsi Sumatera Barat kepada pemerintah daerah terkait tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Kepatuhan Belanja Daerah tahun 2021.

“Masih banyak kerugian daerah yang belum disetor ke kas daerah sementara waktu tersisa sekitar dua minggu dari 60 hari yang diberikan oleh BPK. Untuk itu DPRD mendorong pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan sesegera mungkin,” kata Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi dalam rapat paripurna, Rabu (15/3/2022).

Sebelumnya, DPRD Provinsi Sumatera Barat telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti LHP BPK atas Kepatuhan Belanja Daerah tahun 2021. Menurut Supardi, rekomendasi tersebut lahir dari proses pembahasan dan pendalaman yang dilakukan oleh Pansus yang kemudian dirumuskan menjadi rekomendasi DPRD.

“Rekomendasi tersebut dirumuskan oleh Pansus yang telah bekerja secara maksimal untuk kemudian menjadi rekomendasi kepada pemerintah daerah yang ditetapkan melalui keputusan DPRD,” ulasnya.

Supardi juga mengungkapkan adanya usulan dari fraksi-fraksi untuk membentuk Pansus lanjutan untuk mendalami permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur. Baik terhadap penetapan pemenang dalam proses lelang, pengawasan dan pengendalian serta pengembalian kerugian keuangan daerah dari kegiatan-kegiatan yang putus kontrak. Juga pembentukan Pansus untuk mendalami permasalahan dalam pengadaan bibit dan ternak yang tidak tepat sasaran.

Dalam rapat paripurna tersebut, Supardi juga mengingatkan bahwa penyelesaian terhadap tindak lanjut LHP BPK sebelumnya masih banyak yang belum tuntas. Termasuk pengembalian kerugian keuangan daerah dari kegiatan penanganan Covid-19 dan kegiatan lainnya. Jika belum diselesaikan, DPRD akan mendorong untuk ditangani oleh instansi berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Apabila pihak-pihak terkait belum juga dapat menyelesaikannya, dan/ atau tidak ada itikad untuk menyelesaikannya maka DPRD mendorong untuk meneruskan kepada instansi yang berwenang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Supardi.

Supardi menekankan, ada enam rekomendasi yang bersifat umum dan enam rekomendasi yang bersifat khusus dalam rekomendasi Pansus terhadap LHP BPK atas Kepatuhan Belanja Daerah tahun 2021 tersebut. Rekomendasi DPRD tersebut merupakan satu kesatuan dengan rekomendasi BPK dalam buku LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah tahun 2021.

Supardi menyampaikan harapan DPRD agar pemerintah daerah, OPD terkait serta semua entitas yang terdapat dalam LHP BPK untuk segera dan sungguh-sungguh menindaklanjuti semua rekomendasi yang ditetapkan. Baik rekomendasi BPK maupun rekomendasi DPRD.

“Kami juga berharap dengan rekomendasi tersebut, permasalahan yang sama maupun permasalahan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat dihindari,” demikian, Supardi.

Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut berlangsung dengan dua agenda. Selain penetapan rekomendasi terkait LHP BPK atas Kepatuhan Belanja Daerah, agenda lainnya adalah pemilihan dan penetapan anggota Badan Kehormatan DPRD masa tugas 2022-2024. (Febry)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.