Rekap Hasil Pilgub Sumbar Dimulai Tanpa Kehadiran Saksi Paslon Nomor Urut 2

PADANG- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat memulai Rekapitulasi Hasil Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, Sabtu (7/12). Rapat pleno rekapitulasi dilakukan mundur beberapa jam dari waktu yang dijadwalkan dan tidak dihadiri oleh saksi pasangan calon nomor urut 2.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Surya Efitrimen membuka rapat pleno Rekapitulasi Hasil Pilgub tersebut, menyampaikan, sampai rapat pleno dimulai hanya satu saksi pasangan calon yang hadir dan menyerahkan mandat kepada KPU.

“Sampai rapat ini dimulai hanya saksi dari pasangan nomor urut 1 yang sudah hadir dan menyerahkan surat mandat sementara saksi pasangan calon nomor urut 2 belum hadir dan menyerahkan surat mandat,” kata Surya.

Untuk kondisi tersebut, Surya Efitrimen meminta pendapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apakah rapat pleno bisa dilanjutkan. Ketua Bawaslu Sumatera Barat Alni yang hadir Bersama Beni Aziz menyampaikan bahwa rapat pleno tersebut bisa dilanjutkan.

Rekapitulasi hasil Pilgub Sumatera Barat dilakukan dengan mendengarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten dan kota oleh KPU kabupaten dan kota. Mendapat giliran pertama adalah KPU Kabupaten Pesisir Selatan disusul Kabupaten Limapuluh Kota dari 19 kabupaten dan kota di Sumatera Barat.

Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur digelar serentak dengan Pilkada di 19 kabupaten di Sumatera Barat. Pemilihan diikuti oleh dua orang pasangan calon peserta yaitu nomor urut 1 Mahyeldi-Vasko Ruseimy dan nomor urut 2 Epyardi Asda-Ekos Albar.

Sebanyak 4.103.084 orang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Pilgub Sumatera Barat tahun 2024. Pemilih menggunakan hak pilih di 10.846 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 27 November 2024 lalu. F

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.