PADANG- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku memiliki atensi khusus terhadap peraturan daerah tentang tata Kelola komiditi gambir Sumatera Barat. Langkah pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas harga komoditas spesifik tersebut sangat menarik untuk didalami untuk memberikan sumbang saran dalam membuat aturan turunan terhadap Perda tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah KPPU Regional I Ridho Pamungkas dalam temu media di Padang, Sumatera Barat, Kamis (4/7/2024). Menurut Ridho, KPPU dalam pelaksanaan tugasnya salah satu yang menjadi kewenangannya adalah memberikan saran kepada pemerintah terkait kebijakan yang diambil.
“Kami telah melakukan audiensi dengan gubernur dalam kunjungan ke Sumatera Barat kali ini, dan salah satunya yang menjadi bahasan adalah tentang aturan turunan terkait pelaksanaan Perda tentang Tata Kelola Komoditi Gambir, ini akan kami kaji lebih dalam untuk memberi saran kepada pemerintah daerah sesuai kewenangan KPPU,” papar Ridho.
Dia mengungkapkan, gambir merupakan komoditi spesifik Sumatera Barat dan pangsa pasar terbesarnya juga hanya satu negara tertentu. KPPU dalam hal ini, ujarnya, lebih melihat kepada bagaimana tata Kelola yang dibuat bisa mendatangkan keuntungan kepada masyarakat tanpa mengabaikan persaingan usaha yang sehat.
“Salah satunya adalah mengenai mekanisme jual komoditi, apakah lebih menguntungkan dengan menjual daunnya ataupun produk hilirnya yang berupa getah kering. Namun secara hukum pasar, tentu semakin banyak mekanisme jual akan memberikan ragam pilihan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, selain terkait komoditi gambir, Ridho juga memaparkan atensi KPPU terhadap semen, ayam broiler hingga kemitraan dalam usaha perkebunan kelapa sawit. Seperti diketahui, lanjutnya, untuk sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki luas lahan inti tertentu harus memiliki kemitraan dengan masyarakat yaitu lahan plasma.
“Dalam hal ini KPPU lebih kepada pengawasan kemitraannya, demikian juga dalam kemitraan usaha peternakan ayam broiler antara perusahaan pemasok bibit dan pakan dengan peternak pemilik kandang,” ujarnya.
Ridho mengungkap, dari lima provinsi di bawah regional KPPU wilayah I sepanjang tahun 2024 tidak ada pengaduan yang masuk terkait persaingan usaha dari Sumatera Barat. Tahun ini, hingga Juli pihaknya telah menerima 16 pengaduan yang sebagian besar terkait tender dan satu pengaduan terkait kemitraan. KPPU Wilayah I membawahi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau.
KPPU wilayah I berkunjung ke Sumatera Barat dalam rangka meningkatkan intensitas koordinasi dengan pemerintah daerah di dalam wilayah kerjanya. Di antara empat tugas pokok KPPU adalah penegakan hukum di bidang persaingan usaha dan memberikan saran kepada pemerintah dalam hal pengawasan persaingan usaha.
Dia berharap dengan peningkatan koordinasi dan kerja sama tersebut pemerintah daerah dan masyarakat semakin memahami tugas dan fungsi KPPU dalam upaya menjaga iklim usaha yang kondusif, stabil dan menguntungkan kepada semua pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat.
Dia juga mengajak masyarakat untuk proaktif dalam mengawasi persaingan usaha dan kemitraan, KPPU membuka ruang yang luas untuk menampung pengaduan terkait hal itu. Masyarakat bisa menyampaikan laporan jika menemukan adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat kepada KPPU.
Laporan atau pengaduan bisa dikirim melalui email yang ada di website KPPU dengan tujuan laporan kepada Ketua KPPU, bukan berupa tembusan. “Jika laporan tersebut memang kompetensi absolut KPPU maka laporan akan ditindaklanjuti,” tutupnya. F