PADANG – Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Padang, Wismar Panjaitan minta kawasan Pondok, Kota Padang, perlu diberi pemberlakukan khusus dalam hal razia warung di siang hari selama ramadhan. Hal itu untuk menindaklanjuti pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang berencana mengevaluasi semua peraturan daerah (perda) mengenai larangan membuka rumah makan pada siang hari selama Ramadhan.
Menurutnya, jika Mendagri berencana mengevaluasi perda, harus tetap berdasarkan kearifan lokal. Untuk di Kota Padang yang mayoritas muslim, tentu diperlukan perda yang bersifat syariah. Meski demikian, untuk kawasan tertentu, seperti daerah Pondok yang mayoritas etnis Tionghoa, perlu pemberlakuan khusus.
“Tidak mungkin di daerah itu masyarakatnya dilarang berjualan di siang hari karena di sana pada umumnya non muslim yang tidak berpuasa,” ujar Wismar kepada padangmedia.com, Kamis (16/6).
Untuk menghormati dan menghargai antar umat beragama, maka bagi pemilik warung di daerah Pondok tersebut harus tetap menutup sebahagian warung mereka serta dipasang tulisan ‘khusus non muslim’.
“Tidak mungkin kan bagi non muslim yang ingin makan di siang hari tidak bisa makan di warung yang ada di lingkungan non muslim. Harus ada pemberlakuan khusus untuk kawasan tertentu, khususnya di daerah Pondok,” pungkasnya.
Sementara untuk Satpol PP sebagai petugas penegak perda, diharap tidak terlalu berlebihan saat melakukan eksekusi. (baim)
Komentar