PADANG – Razia gabungan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Barat, Senin (23/1) menemukan mi instan asal Korea merek Samyang tanpa label sertifikat HALAL. Razia digelar di sejumlah mini market dan swalayan di dalam Kota Padang melibatkan unsur Dinas Pertanian Kota Padang dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat.
Razia gabungan BPOM tersebut semula direncanakan untuk menelusuri toko-toko yang menjual mi instan merek Samyang, produk asal Korea yang berwarna bungkus kuning. Namun mi instan dimaksud tidak ditemukan.
“Ternyata, dalam razia ditemukan mi instan merek tersebut tidak ada yang mencantumkan label HALAL pada kemasan meskipun yang bungkusan berwarna kuning tidak ditemukan,” kata Kepala BPOM Padang, Zulkifli.
Bukan itu saja, tim juga menemukan mi instan merek lain yang juga berasal dari Korea Selatan tanpa label HALAL terpajang bebas di rak penjualan. Bahkan, ada produk yang tidak memiliki izin edar sama sekali.
Disamping tidak adanya label HALAL, pihak MUI Sumatera Barat yang masuk dalam tim gabungan juga meragukan masa layak konsumsi makanan tersebut. Syaifullah, dari Lembaga Pengawasan Obat dan Makanan MUI Sumatera Barat mengungkapkan, tanggal layak edar dan layak konsumsi (masa kadaluarsa) produk tersebut membingungkan karena ada perbedaan.
Terkait temuan tersebut, BPOM memerintahkan toko-toko tersebut menarik seluruhnya mi instan tersebut dan tidak menjualnya kepada masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak terlanjur mengkonsumsi makanan yang belum jelas kandungannya. (feb)