AGAM – Tim Pengawasan Peredaran Barang dan Jasa (TPPBJ) Pemerintah Kabupaten Agam menyita puluhan jenis makanan dan minuman yang sudah habis masa edar (kadaluarsa) dari tiga toko di Pasar Bawan. Petugas juga menyita bahan kimia pengawet jenis boraks yang dipajang di sejumlah toko.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Agam Aryati menjelaskan, makanan dan minuman kadaluarsa yang disita tersebut antara lain berupa mi instan, makanan ringan, minuman kemasan termasuk bahan pengawet jenis boraks.
“Semua sitaan tersebut dimintakan tanda serah terima dari pemilik toko dan diamankan di Mapolres Agam,” kata Aryati, Sabtu (20/5).
Dia mengimbau agar pedagang memeriksa secara berkala barang dagangannya terutama makanan dan minuman. Barang yang sudah kadaluarsa harus dipisahkan dari barang yang masih layak edar.
Dia menegaskan, makanan dan minuman kadaluarsa akan berdampak buruk terhadap kesehatan, apabila masih dikonsumsi. Masyarakat konsumen juga harus teliti ketika membeli makanan dan minuman dengan memeriksa tanggal kadaluarsa yang tertera diluar kemasan.
“Konsumen harus teliti, jangan terima barang yang kemasannya rusak dan sudah habis masa edarnya atau sudah kadaluarsa,” tegasnya.
Selain terhadap penjual eceran dan masyarakat konsumen, Aryati menambahkan, pihaknya juga telah menghubungi beberapa distributor dan meminta untuk menarik seluruh barang yang sudah kadaluarsa dari toko-toko yang ada serta mengganti dengan produk baru.
Kepala Seksi Jaminan Kesehatan Pengobatan Tradisional Pengawasan Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Desmawati menerangkan, sebelumnya Dinas Kesehatan sudah melakukan pembinaan kepada para pedagang mengenai makanan dan minuman kadaluarsa. Pihaknya juga telah mengimbau agar barang-barang kadaluarsa dipisahkan dan tidak dijual lagi kepada konsumen.
Pengawasan terhadap makanan dan minuman ini menurutnya, dilakukan di seluruh pasar tradisional yang ada di Kabupaten Agam, termasuk minimarket. Pengawasan dan pembinaan dilakukan secara rutin setiap tahun agar pedagang memperhatikan barang dagangannya dan masyarakat lebih berhati-hati dan teliti.
Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Muhammad Reza menambahkan, makanan yang disita ini akan dimusnahkan. “Ya, barang ini akan kami musnahkan, semoga kejadian ini adalah pengalamanan untuk ke depan,”pungkasnya. (fajar)
Komentar