PADANG – Ratusan warga dari Kecamatan koto Tangah mendemo Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang, Selasa (14/3). Warga berasal dari empat kelurahan menuntut BPN membuka blokir sekitar 4 ribu sertifikat warga yang tersangkut sengketa tanah di kecamatan tersebut.
Dalam orasinya, warga menyatakan bahwa tanah milik mereka tidak ada hubungan dengan sengketa yang terjadi antara Lehar cs dengan warga. Walapun, kata warga, Lehar cs mengklaim sebagai pemilik dari 765 hektar lahan yang tersebar di empat kelurahan tersebut namun warga tidak menerima klaim tersebut.
Warga yang datang mendesak Kepala BPN Padang hadir di tengah mereka. Dengan pengawalan aparat kepolisian, Syafri menemui warga. Warga meminta Syafri membuat pernyataan tertulis untuk membuka blokir sertifikat tersebut. Selanjutnya, berlangsung pertemuan tertutup antara Kepala BPN Padang dengan perwakilan warga.
“Dari hasil pertemuan tertutup, mendapatkan hasil bahwa kepala BPN Padang mau membuat pernyataan tertulis untuk membuka blokir sertifikat seperti tuntutan warga,”kata Efiandi Rajo Bujang, salah seorang perwakilan warga dalam aksi tersebut.
Menurutnya, pernyataan tertulis tersebut adalah persetujuan Kepala BPN Padang untuk menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menyetujui pembukaan blokir sertifikat warga tersebut. Dia berharap, blokir tersebut sudah dibuka dalam waktu dekat.
Sengketa tanah di Kecamatan Koto Tangah Kota Padang tersebut sudah tersebut sudah terjadi sejak tahun 1985. Sengketa terjadi antara ahli waris kaum Ma’boed yaitu Lehar cs dengan warga di empat kelurahan yaitu Kelurahan Aia Pacah, Koto Panjang Ikur Koto, Dadok Tunggul Hitam dan Kelurahan Bungo Pasang. (feb)
Komentar