
SAWAHLUNTO – Sekitar tiga ratus lebih tenaga honorer angkatan 2017 dan 2018 di Pemerintah Kota (Pemko) Sawahlunto terancam dipecat atau tak diperpanjang lagi masa kerjanya seiring dengan keluarnya surat Pemerintah kota Sawahlunto Nomor: 800/125/BKPSDM.3.SWL/2019 terkait SK perpanjang Pegawai Tidak
Tetap (PTT) di lingkungan Pemko Sawahlunto.
Dalam surat yang ditandatangi Setdako Sawahlunto Drs Rovanly Abdams,
MSi yang tembusan surat ini disampaikan kepada Walikota dan Wakil
Walikota tertanggal 31 Januari 2019 tersebut diantaranya pada butir
ke.3 surat yang diajukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) dilingkungan pemko kota ini ditekankan pegawai tidak tetap yang
diangkat TMT 01 September 2017 sampai dengan 31 Agustus 2018 tidak
diperpanjang.
MSi yang tembusan surat ini disampaikan kepada Walikota dan Wakil
Walikota tertanggal 31 Januari 2019 tersebut diantaranya pada butir
ke.3 surat yang diajukan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah
(OPD) dilingkungan pemko kota ini ditekankan pegawai tidak tetap yang
diangkat TMT 01 September 2017 sampai dengan 31 Agustus 2018 tidak
diperpanjang.
Menyikapi tak diperpanjang lagi SK pengangkatan PTT di lingkungan Pemko
Sawahlunto ini dibenarkan Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota
Sawahlunto Sugiarto.
Sawahlunto ini dibenarkan Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota
Sawahlunto Sugiarto.
“Yang tidak diperpanjang Pegawai Tidak Tetap (PTT) pengangkatan September 2017 sampai dengan 31 Agustus 2018 saja,” jelasnya kepada
padangmedia.com Senin (4/2).
padangmedia.com Senin (4/2).
Sugiarto menambahkan jumlah pegawai yang tidak diperpanjang lagi SKnya
berkisar tiga ratusan, namun data yang jelas akan kembali dihimpun di tiap OPD.
berkisar tiga ratusan, namun data yang jelas akan kembali dihimpun di tiap OPD.
“Kalau yang pasti berapa jumlahnya ada pada masing-masing OPD,”
pungkasnya. (tumpak)
pungkasnya. (tumpak)
print
Komentar