RAPBD Sumbar Tahun 2024 Diajukan, Belanja Daerah Diperkirakan Rp6,69 T

PADANG- Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengajukan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2024, Senin (30/10/2023). Pendapatan Daerah diproyeksi sekitar Rp6,46 triliun sementara Belanja Daerah diperkirakan mencapai Rp6,69 triliun. DPRD mengingatkan pendapatan dan belanja daerah difokuskan untuk pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan program unggulan pemerintah daerah.

Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat Senin (30/10/2023), Mahyeldi menjelaskan, proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp4,46 triliun tersebut naik sekitar 0,05 persen dari tahun 2023 yang sebesar Rp6,45 triliun. Sedangkan perkiraan belanja daerah sebesar Rp6,69 triliun mengalami penurunan sekitar Rp96,53 miliar atau 1,42 persen dibanding tahun 2023 yang sebesar Rp6,78 triliun.

“Pendapatan daerah tahun 2024 diproyeksi naik sekitar 0,05 persen dari Rp6,45 triliun pada tahun 2023 menjadi Rp6,46 triliun pada 2004, sementara belanja daerah diperkirakan turun 1,42 persen dari Rp6,78 triliun tahun 2023 menjadi Rp6,69 triliun,” terang Mahyeldi.

Dalam penyampaian nota pengantar tersebut, Mahyeldi mengurai, pendapatan daerah yang diproyeksikan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah yang diperkirakan sebesar Rp3,06 triliun, naik dari tahun 2023 yang sebesar Rp3,03 triliun. Sementara dari pendapatan transfer turun dari Rp3,41 triliun pada tahun 2023 menjadi Rp3,38 triliun. Demikian juga lain-lain pendapatan daerah yang sah, juga turun dari Rp15,97 miliar pada 2023 menjadi Rp15,51 miliar.

Selanjutnya, pada sisi belanja daerah yang mengalami penurunan sebesar Rp96,53 miliar dari Rp6,78 triliun pada tahun 2023 menjadi Rp6,69 triliun. Rincian menurut kelompok belanja adalah belanja operasi sebesar Rp4,38 triliun yang mengalami penurunan sebesar 3,65 persen dibanding tahun 2023 yang sebesar Rp4,54 triliun.

Selanjutnya belanja modal tahun 2024 diperkirakan sebesar Rp919,94 miliar, mengalami penurunan sebesar 11,31 persen dari tahun 2023 yang sebesar Rp1,03 triliun. Belanja tidak terduga naik 129,86 persen dari Rp70 miliar tahun 2023 menjadi Rp160,90 miliar. Belanja transfer juga naik 8,64 persen dari Rp1,1 triliun tahun 2023 menjadi Rp1,22 triliun.

Berikutnya, Mahyeldi menyebutkan, pada sisi pembiayaan, pada tahun 2024 penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp250 miliar. Estimasi SILPA tersebut menurutnya telah didasarkan pada perhitungan cermat dan rasional.

Mahyeldi mengungkapkan, pihaknya menyadari masih banyak kebutuhan pembangunan yang belum dapat dialokasikan pendanaan karena keterbatasan anggaran. Namun alokasi belanja diupayakan berdasarkan skala prioritas pembangunan dan penyelenggaraan urusan wajib pemerintahan dengan memperhatikan sinergitas program dan kegiatan.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi membuka rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Ranperda RAPBD tahun 2024 tersebut menegaskan, APBD tahun 2024 merupakan APBD terakhir gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat masa jabatan tahun 2021-2026. Sebab, tahun 2024 akan dilaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

“Oleh sebab itu, APBD tahun 2024 merupakan instrumen terakhir untuk mewujudkan visi dan misi, maka semua target kinerja, visi dan misi serta program unggulannya semestinya dapat diwujudkan melalui APBD tersebut,” kata Supardi.

Supardi menegaskan, target pendapatan dan belanja daerah yang disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2024 masih jauh dari target yang ditetapkan dalam RPJMD Sumatera Barat 2021-2026.

Dia menyebutkan, dalam RPJMD, pendapatan daerah tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp7,3 triliun lebih sedangkan untuk belanja daerah disediakan sekitar Rp7,4 triliun. “Oleh sebab itu diperlukan upaya lebih kuat lagi untuk meningkatkan target pendapatan dan belanja yang ditampung pada Ranperda APBD tahun 2024,” tegasnya.

Pada penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) menurut Supardi perlu dibicarakan lebih lanjut karena besarannya lebih besar dari yang ditetapkan dari KUA PPAS 2024 kecuali yang sudah ada peruntukkannya. DAU yang diterima tahun 2024 sekitar Rp2,063 triliun sementara yang ditetapkan dalam KUA PPAS sebesar Rp1.953 triliun.

Supardi mengingatkan kondisi celah fiskal tahun 2024 semakin sempit dan semakin sulit karena semakin banyak kegiatan yang bersifat mandatori dan semakin besar DAU Peruntukkan. Oleh sebab itu DPRD dan pemerintah daerah harus lebih cermat dalam pendistribusian anggaran untuk kegiatan yang bersifat mandatori dan untuk kegiatan dalam rangka pencapaian target kinerja RPJMD. F

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.